-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
AMBON, KutiKata.com – Sengketa lahan seluas 14.000 meter persegi di kawasan Vihara Suarna Giri Tirta (SGT), Gunung Nona, Kota Ambon, memasuki babak baru. Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 68/Pdt/2025/PT AM tertanggal 19 November 2025 yang memenangkan Tjoa Tinnie Pinontoan sebagai ahli waris atas lahan tersebut.
Langkah hukum luar biasa itu tidak hanya mempertanyakan substansi putusan, tetapi juga membuka dugaan adanya fakta-fakta penting yang dinilai belum dipertimbangkan, termasuk dokumen hibah yang diklaim menjadi dasar kepemilikan aset yayasan.
Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta, Wilhelmus Jauwerissa, menegaskan PK ditempuh setelah memperoleh dukungan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Maluku yang menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Pemerintah Negeri Urimessing, para pihak yang bersengketa, serta kuasa hukum.
"Kami akan mengajukan PK terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 68/Pdt/2025/PT AM karena kami menilai putusan tersebut belum mempertimbangkan klausul dalam dokumen hibah lahan yang telah menjadi aset Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta," kata Jauwerissa kepada wartawan usai RDP, Rabu (8/7/2026).
Menurut Jauwerissa, sengketa ini tidak hanya berbicara mengenai siapa yang berhak atas tanah, tetapi juga menyangkut proses administrasi pertanahan yang menurutnya perlu diuji kembali secara menyeluruh.
Dalam forum RDP, ia mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tjoa Tinnie Pinontoan dan Michell yang berada di dalam kawasan vihara.
Ia mempertanyakan dasar pembuktian status ahli waris yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
"Semestinya klaim sebagai ahli waris dibuktikan dengan dokumen pendukung lainnya, misalnya sertifikat atas nama Benny Pinontoan atau dokumen hibah dari Benny Pinontoan kepada Tjoa Tinnie Pinontoan," ujarnya.
Sorotan terhadap proses administrasi pertanahan juga datang dari Komisi I DPRD Maluku.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Ismail Marasabessy, meminta BPN Kota Ambon membuka seluruh dokumen awal yang menjadi dasar penerbitan dua SHM tersebut.
Menurutnya, keberadaan sertifikat menunjukkan adanya proses administrasi dan dokumen pendukung yang wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kalau sertifikat sudah keluar tentu ada dasar hukumnya. Tidak mungkin sertifikat diterbitkan begitu saja. Harus ada surat keterangan, dokumen pendukung, dan pengakuan dari pihak terkait," tegas Ismail.
Ia menilai, fokus persoalan kini bukan lagi sebatas klaim kepemilikan, melainkan transparansi negara melalui BPN dalam menjelaskan proses lahirnya dua sertifikat di atas lahan yang sejak lama dikenal masyarakat sebagai kawasan rumah ibadah.
Ismail juga menyinggung adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengakui eksistensi Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta sebagai badan hukum. Karena itu, menurutnya, seluruh dokumen administrasi yang melandasi penerbitan SHM harus dibuka agar publik memperoleh kejelasan.
"Saya meminta BPN membawa seluruh dokumen awal penerbitan dua sertifikat tersebut. Siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, dan apa dasar hukumnya harus dibuka secara terang agar persoalan ini tidak terus menimbulkan polemik," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD dari masyarakat, kawasan yang kini disengketakan sejak awal dipahami sebagai lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah ibadah. Kemunculan dua SHM di dalam kawasan tersebut, menurut Ismail, menjadi alasan kuat untuk menelusuri kembali seluruh proses administrasi yang pernah dilakukan.
Sengketa ini pun tidak lagi dipandang sebagai konflik perdata biasa. Di balik rencana PK terhadap Putusan Nomor 68/Pdt/2025/PT AM, muncul tuntutan agar proses penerbitan sertifikat diuji secara terbuka. Bila nantinya ditemukan adanya kekeliruan atau pelanggaran prosedur administrasi, hal itu berpotensi menjadi fakta penting yang memengaruhi perjalanan sengketa hukum selanjutnya.