Salah satu ruas jalan Namlea - Teluk Bara

Kejati Pastikan Ada Tersangka Kasus Jalan Rp14 Miliar di Buru

AMBON, KutiKata.com – Penanganan dugaan korupsi proyek preservasi ruas Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara, Kabupaten Buru, senilai Rp14 miliar memasuki fase krusial. Setelah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan kasus yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2023 itu akan berujung pada penetapan tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada wartawan, Kamis (9/7/2026). Menurutnya, penyidik saat ini masih menuntaskan pemeriksaan saksi dan melengkapi seluruh alat bukti sebagai syarat formil maupun materil sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

"Perkaranya sudah berada pada tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi masih berlangsung dan ke depan dipastikan akan ada penetapan tersangka," kata Ardy.

Ia menjelaskan, tim penyidik tengah memfokuskan penyusunan berkas perkara dengan melengkapi dokumen penyidikan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi sorotan karena proyek bernilai sekitar Rp14 miliar yang bersumber dari APBN tersebut telah dibayarkan kepada kontraktor pelaksana, namun belakangan diduga menyimpan persoalan yang kini diusut aparat penegak hukum.

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan proyek, mulai dari pejabat pada Dinas PUPR Provinsi Maluku, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak rekanan, yakni CV Basudara selaku pemenang tender.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengurai proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga mekanisme pencairan anggaran, sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Meski belum mengungkap identitas calon tersangka, Kejati Maluku menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada pemeriksaan saksi semata. Penyidik memastikan perkara ini akan dituntaskan hingga penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.

Dengan perkembangan tersebut, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati Maluku untuk mengungkap siapa pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut.