Swengly: Jika Putusan Pengadilan Belum Jadi Dasar Pembayaran, Lalu Apa Dasarnya?

AMBON, Kutikata.com — Di tengah sengketa tanah adat Wangkamera dan 17 lokasi lainnya, Swengly J. Lesnussa mempertanyakan satu hal yang menurutnya belum memperoleh jawaban terang: jika putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung belum dianggap cukup sebagai dasar pembayaran ganti rugi, lalu dokumen atau dasar hukum apa yang digunakan PD Panca Karya ketika disebut telah melakukan pembayaran kepada pihak lain?

Pertanyaan itu disampaikan Swengly menyusul informasi yang menurutnya pernah diperoleh dalam forum resmi di lingkungan PD Panca Karya mengenai pembayaran kepada keluarga Elly Hukunala dan Matius Behuku.

Bagi Swengly, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut siapa yang menerima pembayaran. Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, dokumen kepemilikan, serta pertimbangan yang digunakan perusahaan daerah dalam menentukan pihak yang dinilai berhak menerima pembayaran.

“Aneh bin ajaib kalau pakai surat rekayasa dan kong kali kong bisa dibayar, sementara kalau pakai putusan PN, PT, MA disebut tidak punya dasar hukum untuk bayar,” kata Swengly dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tudingan Swengly. Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut belum memberikan klarifikasi mengenai tudingan tersebut.

Pertanyaan dari Forum PD Panca Karya

Swengly mengaku memperoleh informasi mengenai pembayaran tersebut ketika mengikuti rapat resmi di lingkungan PD Panca Karya saat Rusdy Ambon masih menjabat sebagai direktur utama.

Menurut dia, informasi itu disampaikan oleh kepala bidang produksi setelah rapat yang dihadiri Swengly bersama sejumlah staf perusahaan.

Dari forum itulah, kata Swengly, muncul pertanyaan mengenai dasar pembayaran kepada pihak lain.

“Apa dasar hukum untuk membayar kepada mereka oleh PD Panca Karya?” ujarnya.

Bagi Swengly, pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pada saat yang sama keluarga Bangsa Loland memperjuangkan pengakuan atas tanah adat Wangkamera dan 17 lokasi lainnya melalui jalur hukum.

Sengketa Melewati Sejumlah Tingkatan Pengadilan

Menurut Swengly, perkara tanah Wangkamera telah melewati proses hukum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Dalam perkara yang disebutnya, PD Panca Karya tercatat sebagai Tergugat I, PT Tanjong Alam Sentosa sebagai Tergugat II, Elly Hukunala sebagai Tergugat III dan Matius Behuku sebagai Tergugat IV.

Swengly menyatakan rangkaian putusan tersebut menjadi pijakan keluarga Bangsa Loland dalam memperjuangkan hak atas tanah adat Wangkamera dan 17 lokasi lainnya.

Namun, menurut dia, ketika putusan pengadilan tersebut hendak dijadikan dasar dalam proses ganti rugi, muncul alasan bahwa putusan itu belum dapat menjadi dasar pembayaran.

Situasi inilah yang kemudian dipersoalkan Swengly.

Jika putusan pengadilan belum dapat dijadikan dasar pembayaran, kata dia, perlu dijelaskan dokumen apa yang digunakan sebagai dasar ketika pembayaran kepada pihak lain dilakukan.

Janji Pembayaran Jika Kepemilikan Terbukti

Swengly juga mengingat pernyataan yang menurutnya pernah disampaikan Rusdy Ambon dalam hearing bersama Komisi I DPRD Maluku.

Dalam forum tersebut, kata Swengly, dirinya diminta membuktikan kepemilikan tanah adat Wangkamera melalui putusan pengadilan.

Jika pembuktian itu berhasil, Swengly mengutip pernyataan Rusdy, perusahaan akan melakukan pembayaran.

“Jika saya Swengly J. Lesnussa atau keluarga Bangsa Loland mampu membuktikan lewat putusan pengadilan bahwa tanah adat Wangkamera dan 17 lokasi tanah adat ini milik keluarga Bangsa Loland sebagai bukti sah kepemilikan tanah adat ini, maka saya akan membayar,” ujar Swengly mengutip pernyataan Rusdy.

Menurut Swengly, pembuktian melalui proses hukum telah ditempuh.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa proses pembayaran kepada keluarga Bangsa Loland belum juga berjalan sebagaimana yang pernah disampaikan.

Telaahan Hukum Biro Hukum Maluku

Persoalan itu, menurut Swengly, juga pernah dikaitkan dengan telaahan hukum dari Biro Hukum Setda Provinsi Maluku.

Ia menyebut Direktur PD Panca Karya Rany Tualeka pernah mengatakan perusahaan sedang menunggu hasil telaahan hukum tersebut.

Swengly mengklaim telaahan hukum itu kemudian telah diterbitkan dan menjadi dasar untuk melanjutkan proses ganti rugi kepada keluarga Bangsa Loland.

“Telah hukum itu sudah dikeluarkan menjadi dasar hukum lanjutan proses ganti rugi keluarga Bangsa Loland. Ada bukti telaah hukumnya,” katanya.

Namun, Swengly meminta dokumen tersebut dibuka agar publik dapat mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hukum dalam proses tersebut.

Meminta Dasar Pembayaran Dibuka

Swengly juga mengaku pernah mendapat pesan agar persoalan tersebut tidak kembali dibawa ke pengadilan karena proses hukum dinilai akan memakan waktu.

“Jangan gugat lagi ke pengadilan, nanti prosesnya lama,” kata Swengly mengutip pernyataan Direktur PD Panca Karya.

Ia juga mengingat kalimat, “Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan.”

Kini, Swengly meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka.

Menurut dia, setidaknya ada beberapa hal yang perlu dijawab, yakni dokumen apa yang menjadi dasar pembayaran kepada pihak lain, siapa yang dinyatakan berhak menerima pembayaran, serta mengapa putusan pengadilan yang dijadikan dasar perjuangan keluarga Bangsa Loland belum dianggap cukup untuk memproses ganti rugi.

Pertanyaan itu, menurut Swengly, penting karena perkara tersebut berkaitan dengan tanah adat, proses hukum yang telah ditempuh, serta pengelolaan aset dan keuangan perusahaan daerah.

Ia meminta PD Panca Karya dan Pemerintah Provinsi Maluku membuka dasar hukum serta dokumen yang menjadi pijakan dalam proses pembayaran agar tidak menimbulkan spekulasi dan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, PD Panca Karya, PT Tanjong Alam Sentosa, Elly Hukunala, Matius Behuku maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut belum dikonfrimarsi. (RED)