-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
Inspektorat Didesak Telusuri Jejak Gita hingga Dugaan Akses Orang Dalam BKD
AMBON, KutiKata.com — Siapa yang membuat surat tugas atas nama Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Kota Ambon, dan untuk kepentingan siapa dokumen itu digunakan? Dua pejabat yang namanya berkaitan dengan surat tersebut kompak membantah pernah menerbitkannya. Kini, asal-usul dokumen itu menjadi salah satu kunci untuk membongkar dugaan praktik SK bodong yang menyeret sejumlah guru di Kota Ambon.
Surat tugas yang digunakan Gita O. Kh. Siregar, SH, saat mendatangi sejumlah sekolah diduga menjadi alat untuk meyakinkan para guru bahwa dirinya memiliki kewenangan atau akses dalam pengurusan kenaikan pangkat dan golongan.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Dr. F. F. Taso, dan Koordinator Pengawas, Desje Lattu, sama-sama membantah pernah membuat atau menerbitkan surat tersebut.
Dua bantahan ini memunculkan persoalan serius. Jika benar dokumen itu tidak pernah diterbitkan oleh pejabat yang namanya dicatut, siapa yang membuatnya, bagaimana surat itu bisa digunakan di lingkungan sekolah, dan apakah penggunaannya berkaitan dengan beredarnya surat keputusan (SK) kenaikan pangkat yang diduga palsu?
Pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai polemik administrasi. Inspektorat Kota Ambon harus menelusuri dokumen itu hingga ke sumber pembuatannya, mengungkap pihak yang menggunakannya, serta memastikan ada atau tidaknya hubungan dengan dugaan penerbitan SK bodong.
Apalagi, muncul informasi yang perlu diverifikasi mengenai kemungkinan keterkaitan aktivitas Gita dengan seorang tenaga teknologi informasi (IT) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon yang disebut sebagai suaminya.
Dugaan keterlibatan siapa pun, termasuk pihak yang bekerja di lingkungan BKD, harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan asumsi. Namun, kemungkinan adanya akses terhadap administrasi kepegawaian juga tidak boleh diabaikan.
Kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (22/10/2026), Taso dengan tegas membantah pernah membuat maupun menandatangani surat tugas untuk Gita, yang disebut-sebut bertindak sebagai Konsultan Pendidikan.
"Saya tidak pernah membuat atau menandatangani Surat Tugas kepada Konsultan Pendidikan karena di Kota Ambon tidak ada Konsultan Pendidikan," tegas Taso.
Taso juga menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kota Ambon.
"Kasus ini sementara ditangani Inspektorat Kota Ambon, jadi kita tunggu hasilnya saja," ujarnya.
Pernyataan itu menempatkan Inspektorat pada posisi penting untuk memastikan keaslian dokumen sekaligus mengungkap bagaimana surat tersebut dapat digunakan untuk mendatangi sekolah-sekolah.
Bantahan serupa disampaikan Desje Lattu. Koordinator Pengawas yang namanya tercantum sebagai pemberi kuasa dalam surat tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen itu, apalagi membuat atau menerbitkannya.
"Saya tidak tahu surat tersebut, apalagi membuatnya," tegas Lattu.
Ia juga membantah keberadaan Konsultan Pendidikan sebagaimana disebutkan dalam surat yang beredar.
"Tidak ada Konsultan Pendidikan," katanya.
Dua bantahan tersebut menjadi dasar bagi pemeriksaan lebih lanjut, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen itu palsu. Keasliannya harus dipastikan melalui pemeriksaan surat asli, pencocokan tanda tangan dan cap, serta penelusuran administrasi penerbitannya.
Inspektorat juga perlu mengidentifikasi siapa yang menyusun, mencetak, menyerahkan, dan pertama kali menggunakan surat tersebut. Jika ditemukan indikasi pemalsuan atau tindak pidana lainnya, penanganan harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Gita diduga membawa surat tugas tersebut ketika mendatangi sejumlah sekolah di Kota Ambon. Dalam aktivitasnya, ia bahkan dilaporkan pernah didampingi seorang pengawas.
Dokumen yang mengatasnamakan pejabat Dinas Pendidikan itu diduga digunakan untuk membangun kepercayaan di kalangan guru, terutama terkait penawaran jasa pengurusan kenaikan pangkat atau golongan.
Persoalannya, apakah surat tersebut sekadar digunakan untuk meyakinkan para guru, atau terdapat kaitan lebih jauh dengan dugaan penerbitan SK yang dipersoalkan keasliannya?
Hingga kini, hubungan antara penggunaan surat tugas dan dugaan SK bodong tersebut belum terungkap secara tuntas. Karena itu, pemeriksaan harus bergerak melampaui klarifikasi pejabat.
Inspektorat perlu menelusuri sekolah-sekolah yang pernah didatangi Gita, meminta keterangan para guru yang berhubungan dengannya, serta mengidentifikasi dokumen kepegawaian yang pernah ditawarkan, diurus, atau diterima melalui aktivitas tersebut.
Dari keterangan para guru, pemeriksa dapat merekonstruksi pola pendekatan yang dilakukan, bentuk jasa yang ditawarkan, alur komunikasi, hingga kemungkinan adanya transaksi atau penyerahan dokumen.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah surat tugas tersebut memiliki hubungan dengan rangkaian dugaan penerbitan SK bodong atau merupakan persoalan terpisah.
Persoalan menjadi lebih serius setelah muncul dugaan mengenai kemungkinan keterkaitan aktivitas Gita dengan suaminya, LR, yang diketahui bekerja sebagai tenaga IT di BKD Kota Ambon.
Sumber Spektrum di lingkungan BKD menduga penerbitan SK palsu milik sejumlah guru tidak terlepas dari peran Gita dan kemungkinan dukungan pihak lain.
"Jika benar GS merupakan dalang di balik kasus SK palsu, maka dipastikan seluruh pergerakan GS pasti didukung suaminya," tandas sumber tersebut.
Informasi tersebut layak diverifikasi secara objektif. Pemeriksaan harus memastikan apakah terdapat hubungan antara aktivitas Gita, kedudukan LR di BKD, dan proses administrasi penerbitan SK yang dipersoalkan.
Penelusuran dapat mencakup prosedur penerbitan SK, pihak yang memproses dan memverifikasi dokumen, kesesuaian data kepegawaian, serta catatan akses sistem elektronik apabila relevan dan tersedia.
Pemeriksa juga perlu memastikan apakah SK yang dipersoalkan benar-benar diterbitkan melalui mekanisme resmi, apakah terdapat penyimpangan prosedur, dan siapa saja yang memiliki kewenangan atau akses terhadap tahapan administrasinya.
Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak internal, pemeriksaan harus diperluas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti, pihak yang dituding juga berhak mendapatkan kejelasan.
Intinya, jangan sampai pemeriksaan berhenti pada pengguna surat, sementara kemungkinan pihak yang membuat, memfasilitasi, atau memasok dokumen justru tidak tersentuh.
Dugaan SK bodong yang menyasar guru menyangkut lebih dari sekadar keabsahan selembar dokumen. Jika terbukti ada pihak yang menggunakan dokumen palsu untuk menawarkan jasa pengurusan kepegawaian, persoalan tersebut berpotensi merugikan guru sekaligus merusak kepercayaan terhadap sistem administrasi pemerintahan.
Karena itu, Inspektorat Kota Ambon perlu menjelaskan sejauh mana pemeriksaan telah berjalan, dokumen apa yang sudah diverifikasi, siapa saja yang telah dimintai keterangan, dan apakah penelusuran mencakup hubungan antara surat tugas dengan SK yang dipersoalkan.