Lahan yang dipolemikan telah berdiri Dapur MBG

Selesaikan Sengketa Lahan Vihara Suarna Giri Tirta, BPN Ambon Kumpul Dokumen dan Petakan Lahan

AMBON, KutiKata.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon mulai membongkar riwayat administrasi kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Vihara Suarna Giri Tirta di kawasan Gunung Nona, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri polemik saling klaim kepemilikan antara Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta dan pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03277 dan 03278 atas nama Tjoa Tinnie Pinontoan dan Michelle.

Upaya itu tidak hanya sebatas memeriksa dokumen pertanahan, tetapi juga melakukan pemetaan ulang lokasi sesuai rekomendasi Komisi I DPRD Maluku. Tujuannya, mendudukkan secara jelas batas-batas lahan yang sesungguhnya menjadi aset yayasan dan memastikan apakah bidang tanah yang kini bersertipikat memang berada dalam kawasan yang sejak awal dihibahkan untuk pembangunan vihara.

Ketua Tim Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Ambon, Ivan, mengatakan BPN masih mengumpulkan seluruh dokumen sebagai dasar analisis sebelum menyimpulkan status hukum lahan tersebut.

"Persoalan ini sudah ditangani Komisi I DPRD Maluku. Kami melakukan pendampingan dan saat ini fokus mengumpulkan dokumen serta mendudukkan peta bidang tanah secara objektif," katanya kepada wartawan, Selasa (07/07/2026).

Persoalan mencuat setelah Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta mempersoalkan terbitnya dua sertipikat pada tahun 2021 yang diklaim mencakup sebagian lahan di dalam pagar kompleks vihara. Menurut yayasan, bidang tanah yang masuk dalam sertipikat tersebut merupakan bagian dari aset yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan rumah ibadah.

Namun, BPN menegaskan belum dapat menyimpulkan apakah kedua sertipikat tersebut cacat administrasi ataupun tidak sah. Sebab, setiap penerbitan sertipikat harus didasarkan pada dokumen yang memenuhi persyaratan normatif.

"Kami tidak bisa langsung menyatakan sertipikat itu tidak sah. Pasti ada dokumen yang diajukan sesuai prosedur ketika proses penerbitan dilakukan," ujar Ivan.

Hingga kini, mediasi yang difasilitasi BPN belum menghasilkan titik temu. Bahkan, menurut Ivan, pihak pemegang sertipikat tidak menghadiri agenda mediasi yang dijadwalkan pada 2026 sehingga proses klarifikasi belum berjalan secara menyeluruh.

Di balik sengketa administrasi tersebut, terdapat fakta penting yang kini menjadi perhatian dalam penelusuran sejarah penguasaan lahan.

Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa lahan tempat berdirinya Vihara Suarna Giri Tirta berasal dari hibah keluarga Johannes Wattimena dan Johannes Gomies yang secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan vihara.

Yang menjadi penekanan, hibah tersebut diterima almarhum Benny Pinontoan bukan sebagai penerima pribadi, melainkan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta. Dengan demikian, substansi hibah tersebut ditujukan kepada yayasan sebagai badan hukum pengelola rumah ibadah, bukan menjadi hak perseorangan.

Fakta mengenai kapasitas penerima hibah inilah yang dinilai penting untuk didudukkan dalam proses pemeriksaan administrasi pertanahan, karena akan berkaitan erat dengan sejarah perolehan hak atas tanah sebelum munculnya sertipikat yang kini dipersoalkan.

Karena itu, BPN menyatakan masih harus menelusuri seluruh dokumen dasar perolehan tanah, baik yang dimiliki yayasan maupun yang menjadi dasar penerbitan dua sertipikat tersebut.

Menurut Ivan, rekomendasi Komisi I DPRD Maluku mengharuskan BPN terlebih dahulu memastikan luas lahan yang benar-benar menjadi aset Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta.

BPN akan mencocokkan data luas tanah yang diklaim yayasan sekitar 21 ribu meter persegi dengan gambar situasi, batas fisik di lapangan, serta dokumen perolehan hak yang dimiliki masing-masing pihak.

"Kami harus mengetahui sebenarnya berapa luas tanah yang diperoleh pihak vihara, berapa yang masuk dalam sertipikat, dan bagaimana posisi bidang tanah tersebut di lapangan. Semua harus dipetakan secara objektif," jelasnya.

Selain itu, BPN juga akan memastikan apakah bidang tanah yang kini dipersoalkan memang merupakan bagian dari lahan hibah untuk vihara atau justru berada di luar area yang sejak awal diperuntukkan sebagai aset yayasan.

Hasil analisis tersebut nantinya akan dipaparkan dalam forum bersama Komisi I DPRD Maluku dengan menghadirkan kedua belah pihak agar seluruh data administrasi dapat diuji secara terbuka tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan data pertanahan.

Ivan menegaskan BPN tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan karena setiap dokumen yang dimiliki para pihak harus diuji secara administratif maupun spasial.

"Yang kami lakukan sekarang adalah mengumpulkan seluruh dokumen dan mendudukkan petanya terlebih dahulu. Kami harus objektif agar tidak muncul anggapan BPN berpihak kepada salah satu pihak. Setelah seluruh data lengkap, baru dapat diketahui posisi hukum masing-masing bidang tanah secara jelas," tegasnya.