Gambar Ilustrasi

Sayembara Ungkap Pembakar Hutan di Ambon, Praktisi Hukum Ingatkan Mekanisme dan Perlindungan Pelapor

AMBON, Kutikata.com — Usulan sayembara berhadiah untuk mengungkap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kota Ambon mulai menjadi perhatian publik. Namun, di balik gagasan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena tersebut, muncul tantangan mengenai mekanisme pelaporan, validitas bukti, perlindungan identitas pelapor, hingga proses penegakan hukum.

Praktisi hukum Maluku, Marnex Salmon, menilai usulan sayembara dapat menjadi salah satu cara mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Meski demikian, pemerintah perlu menyiapkan aturan pelaksanaan yang jelas agar program tersebut tidak memicu laporan tanpa dasar atau tuduhan terhadap orang yang belum terbukti melakukan pembakaran.

“Usulan sayembara ini merupakan salah satu langkah baik pemerintah untuk membuka ruang bagi masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan lingkungan,” demikian pandangan Marnex ketika dimintai pendapatnya, Rabu.

Menurut dia, mekanisme sayembara perlu mengatur tata cara penyampaian laporan, proses verifikasi bukti, perlindungan identitas pelapor, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Tanpa mekanisme yang transparan dan terukur, informasi yang disampaikan masyarakat berisiko sulit diverifikasi. Karena itu, penghargaan tidak semestinya diberikan hanya berdasarkan laporan atau tuduhan, melainkan melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Gagasan Sayembara Beredar di Media Sosial

Usulan tersebut muncul di tengah berulangnya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah kawasan Kota Ambon. Informasi mengenai rencana sayembara turut beredar melalui media sosial.

Salah satu unggahan dibagikan akun Facebook Lease Sport Media pada 21 Oktober 2026 dengan judul, “Walikota Ambon Siapkan Sayembara! Pelapor Pelaku Pembakaran Hutan Berpotensi Dapat Hadiah.”

Dalam narasinya, akun tersebut menyebut sayembara diharapkan mendorong masyarakat melaporkan atau membantu mengungkap pihak yang diduga sengaja membakar kawasan hutan.

“Siapa yang berani membakar, harus siap bertanggung jawab!” demikian bunyi pernyataan dalam unggahan tersebut.

Namun, informasi yang beredar di media sosial itu perlu dibedakan dari keputusan resmi pemerintah. Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai besaran hadiah, tata cara pelaporan, persyaratan penerima penghargaan, maupun mekanisme resmi pelaksanaan sayembara.

Dengan demikian, gagasan tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui penjelasan resmi Pemerintah Kota Ambon agar masyarakat mengetahui bagaimana program itu akan dijalankan.

 

Dugaan Pembakaran Harus Dibuktikan

Sebelumnya, dalam pemberitaan media lokal, Bodewin mengusulkan pemberian penghargaan kepada masyarakat yang dapat membuktikan keterlibatan seseorang dalam pembakaran lahan.

“Bikin sayembara saja kepada masyarakat. Kalau ada yang bisa membuktikan seseorang membakar lahan, kita kasih duit buat mereka dan tangkap itu orang yang bakar. Harus tegas, kalau tidak percuma,” kata Bodewin sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.

Bodewin juga disebut telah membangun komunikasi dengan sejumlah ahli untuk membahas penyebab kebakaran hutan di Kota Ambon.

Gagasan tersebut memperlihatkan dorongan pemerintah untuk mengungkap penyebab kebakaran yang terus berulang. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang diduga membakar, melainkan bagaimana penyebab setiap kebakaran ditelusuri dan dibuktikan.

Kebakaran hutan dan lahan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat kesengajaan manusia tanpa pemeriksaan di lapangan. Penyelidikan perlu mengungkap sumber api, kondisi lokasi, kemungkinan pemicu, serta bukti lain yang relevan.

Informasi dari masyarakat dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat. Akan tetapi, penetapan seseorang sebagai pelaku tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan semata-mata informasi yang beredar di media sosial.

 

Sayembara Bukan Pengganti Pengawasan

Marnex menegaskan, upaya mengungkap pelaku perlu berjalan beriringan dengan pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.

Pengawasan di kawasan rawan, respons cepat ketika titik api muncul, dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional. Identitas pelapor yang berisiko menghadapi tekanan juga perlu dilindungi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Bagi Pemerintah Kota Ambon, sayembara berhadiah dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas partisipasi warga. Namun, efektivitasnya tidak cukup diukur dari banyaknya laporan atau jumlah orang yang dituduh.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah laporan tersebut dapat diverifikasi, apakah penyebab kebakaran berhasil diungkap, dan apakah pengawasan mampu mencegah kejadian serupa.

Di tengah kebakaran yang terus berulang, publik membutuhkan lebih dari sekadar janji penghargaan. Pemerintah juga dituntut menjelaskan mekanisme sayembara, memperkuat pengawasan kawasan rawan, serta memastikan setiap dugaan pembakaran ditangani berdasarkan bukti.

(RED)