Rp36,7 Miliar untuk Jalan yang Hilang, Kaidel di Balik Lingkar Wokam

ARU, KutiKata.com – Proyek Jalan Lingkar Wokam (Tunguwatu–Nafar) yang menyedot anggaran Rp36,7 miliar kini menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih membuka akses dan menggerakkan ekonomi masyarakat, jalan yang direncanakan sepanjang 35 kilometer itu justru disebut hanya terealisasi sekitar 15 kilometer—dan kini ditelan semak belukar.

Nama Timotius Kaidel sang kontraktor yang kini menjabat Bupati Kepulauan Aru mencuat sebagai figur sentral. Sebelum menjabat sebagai kepala daerah, ia diketahui merupakan kontraktor yang menangani proyek tersebut.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebanyak 16 saksi telah diperiksa. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2018 mencatat dugaan kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar. Sementara itu, anggaran proyek telah dicairkan 100 persen. Fakta di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang tidak fungsional dan tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI), Collin Leppuy, menilai peran Kaidel dalam proyek ini tidak bisa dipisahkan dari konstruksi perkara.

Menurutnya, terdapat dugaan penggunaan bendera perusahaan lain, yakni PT Purna Dharma Perdana, untuk mengikuti proses tender. Dalam skema tersebut, disebut ada pemberian kuasa kepada pihak lain secara administratif, sementara pelaksanaan proyek dikendalikan oleh pihak berbeda.

“Kalau melihat konstruksi fakta dan temuan audit, sangat sulit mengatakan tidak ada keterkaitan. Ini justru titik masuk untuk menelusuri lebih dalam,” ujar Leppuy.

Ia bahkan mendorong agar aspek dugaan penyamaran peran dan alur keuangan ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan pelanggaran yang berkaitan dengan pencucian uang.

Pernyataan Asisten Intelijen Kejati Maluku, Dicky Octavia, yang menyebut pemanggilan akan dilakukan “jika ada keterkaitan”, menuai kritik.

Bagi AMATI, konstruksi perkara justru menunjukkan adanya hubungan langsung antara kontraktor pelaksana dan realisasi proyek. Karena itu, publik mempertanyakan konsistensi sikap aparat penegak hukum dalam mengurai peran-peran kunci.

Perkara ini disebut telah mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi III DPR-RI, bahkan Kejaksaan Agung. Namun tujuh tahun pasca-temuan audit, penanganannya dinilai belum menunjukkan progres signifikan.