Kuasa Hukum Tan Kho Hang Hoat, John A. Tuhumena, Foto: Istimewah

Rp14 Miliar Ganti Rugi Lahan Dinkes Maluku Dipertanyakan, Ke Mana Rp9,2 Miliar?

AMBON, Kutikata.com, — Pemerintah Provinsi Maluku mencairkan Rp14 miliar untuk pembayaran ganti rugi lahan Dinas Kesehatan Maluku di Karang Panjang, Kota Ambon, pada 31 Desember 2021.

Namun, hampir lima tahun berselang, aliran dana tersebut masih menyisakan pertanyaan.

Salah satu ahli waris Izak Baltazar Soplanit, Nimrod Renif Soplanit, mengaku keluarganya hanya menerima sekitar Rp4,8 miliar dari total Rp14 miliar yang dibayarkan pemerintah. Hal ini diungkapkan kepada salah satu media lokal di Kota Ambon

Jika angka tersebut benar, terdapat selisih sekitar Rp9,2 miliar yang perlu dijelaskan melalui dokumen dan bukti transaksi.

Kepada Kutikata.com, Senin (5/10/2026), John Andrew Tuhumena, kuasa hukum Tan Kho Hang Hoat alias Fat, mempertanyakan pencairan dana tersebut karena sebelum pembayaran dilakukan, pemerintah telah menerima keberatan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah.

“Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena sebelum uang dicairkan, Pemerintah Provinsi Maluku telah menerima keberatan dari pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut,” kata John.

 

Rp14 Miliar Masuk Rekening Kuasa Hukum

Berdasarkan informasi yang sebelumnya diberitakan sejumlah media, Rp14 miliar dari Pemprov Maluku ditransfer pada 31 Desember 2021 ke rekening salah satu kuasa hukum ahli waris di Bank Maluku.

Tiga hari kemudian, pada 3 Januari 2022, sebagian dana disebut ditransfer kepada Nimrod Soplanit.

Namun, Nimrod menyatakan pihak keluarga hanya menerima sekitar Rp4 miliar lebih atau sekitar Rp4,8 miliar.

Ia juga mengaku pernah diminta menyediakan dana tambahan sekitar Rp2 miliar yang disebut berkaitan dengan biaya eksekusi.

Selain itu, keluarga disebut pernah diminta menyediakan satu unit kendaraan untuk kebutuhan operasional tim hukum.

Nimrod sebelumnya juga menyatakan masih terdapat dana sekitar Rp9 miliar lebih yang menurutnya belum diserahkan kepada ahli waris.

Keterangan tersebut merupakan klaim pihak ahli waris dan masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen transaksi.

Untuk memastikan aliran dana, sejumlah dokumen penting perlu diperiksa, antara lain rekening penerima, bukti transfer, kuitansi, surat kuasa, perjanjian jasa hukum, dokumen pencairan APBD dan bukti penyerahan dana kepada ahli waris.

Terlebih, pihak yang disebut sebagai penerima atau pengelola dana tersebut kini telah meninggal dunia.

 

Tan Kho Klaim Pemilik Sah

Persoalan Rp14 miliar tersebut tidak dapat dilepaskan dari sengketa kepemilikan tanah.

Tan Kho Hang Hoat alias Fat mengklaim memperoleh hak atas tanah tersebut dari Izak Baltazar Soplanit dan keluarganya berdasarkan Akta Nomor 09 tanggal 8 Mei 2014 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Nicolas Pattiwael, SH.

Tan Kho menyatakan pembayaran atas tanah tersebut telah diselesaikan kepada Izak Baltazar Soplanit beserta keluarganya pada 2018.

Karena itu, Tan Kho mempertanyakan keputusan pemerintah membayarkan uang ganti rugi kepada pihak lain.

Sengketa tersebut kemudian masuk ke ranah hukum.

Dalam rangkaian perkara yang disebut pihak Tan Kho, terdapat Putusan PN Ambon Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Amb tanggal 10 Maret 2023, jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 29/Pdt/2023/PT Amb tanggal 9 Juni 2023, jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3952 K/PDT/2023 tanggal 14 Desember 2023.

 

Keberatan Sudah Disampaikan Sebelum Pencairan

Kuasa hukum Tan Kho sebelumnya telah mengirim surat keberatan kepada Gubernur Maluku.

Surat Nomor 16.AB/Adv-KH/P.G.R/XII/2021 tertanggal 16 Desember 2021 itu meminta agar pembayaran ganti rugi ditunda karena objek tanah masih berkaitan dengan perkara perdata.

Keberatan tersebut disampaikan sekitar 15 hari sebelum Pemprov Maluku mencairkan Rp14 miliar pada 31 Desember 2021.

Bahkan, Tan Kho sebelumnya telah mendaftarkan perkara perlawanan di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 196/Pdt.Plw/2021/PN Ambon pada 26 Agustus 2021.

Dalam perkara tersebut, Tan Kho meminta pelaksanaan eksekusi ditangguhkan sampai terdapat kepastian hukum mengenai status tanah.

Ia juga meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pelawan yang benar serta menyatakan sah Akta Notaris Nomor 09 tanggal 8 Mei 2014.

Objek tanah yang dipersoalkan disebut berada di Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dengan luas sekitar 20.000 meter persegi.

 

Mengapa Pemerintah Tetap Membayar?

Rangkaian tersebut memunculkan pertanyaan terhadap Pemerintah Provinsi Maluku.

Apa dasar hukum dan administrasi pemerintah tetap mencairkan Rp14 miliar meski keberatan telah diterima?

Bagaimana verifikasi terhadap status kepemilikan tanah dilakukan?

Apakah pemerintah telah memeriksa Akta Nomor 09 Tahun 2014?

Dokumen apa yang menjadi dasar penetapan pihak penerima ganti rugi?

Dan siapa yang mengambil keputusan bahwa pembayaran tetap dapat dilakukan?

Menurut John, pertanyaan tersebut penting karena dana yang dibayarkan merupakan uang daerah.

“Jika terdapat pemotongan untuk jasa hukum atau biaya lainnya, publik juga berhak mengetahui berapa besar nilainya, berdasarkan perjanjian apa, dan siapa yang menyetujuinya,” tegasnya.

 

Selisih Rp9,2 Miliar Perlu Dibuka

Jika total pembayaran Rp14 miliar dan ahli waris hanya menerima sekitar Rp4,8 miliar, maka terdapat selisih sekitar Rp9,2 miliar.

Selisih tersebut belum dapat disebut sebagai penggelapan atau bentuk pelanggaran hukum tanpa adanya pemeriksaan dan pembuktian.

Namun, selisih itu tetap membutuhkan penjelasan.

Dokumen pencairan, rekening penerima, bukti transfer, kuitansi, surat kuasa, perjanjian jasa hukum, serta dokumen terkait biaya eksekusi menjadi bagian penting untuk mengurai aliran dana.

Karena itu, persoalan pembayaran lahan Dinas Kesehatan Maluku bukan hanya soal siapa menerima uang.

Ada pertanyaan yang lebih besar: mengapa uang daerah Rp14 miliar dicairkan ketika sengketa atas objek tanah masih dipersoalkan, kepada siapa seluruh dana tersebut mengalir, dan bagaimana pertanggungjawaban atas selisih sekitar Rp9,2 miliar?

Publik berhak mendapatkan penjelasan yang berbasis dokumen.

Sebab setiap rupiah uang daerah yang dicairkan semestinya memiliki dasar, penerima yang jelas, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. (RED)