Rp14 Miliar Dibayar, Lahan Dinkes Masuk Target Eksekusi: Ada Apa dengan Pembayaran Pemprov Maluku?

AMBON, Kutikata.com — Pemerintah Provinsi Maluku perlu memberikan penjelasan terbuka terkait pembayaran sekitar Rp14 miliar untuk lahan yang digunakan sebagai lokasi fasilitas Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di Karang Panjang, Kota Ambon.

Pasalnya, lahan seluas sekitar 20.000 meter persegi atau dua hektare tersebut kini masuk dalam tahapan eksekusi, sementara di atas objek tanah masih berdiri sejumlah fasilitas pemerintah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembayaran, proses verifikasi status tanah, serta kepastian hukum dan administrasi aset daerah setelah anggaran tersebut dibayarkan.

Pertanyaan tersebut disampaikan kuasa hukum Tan Kho Hang Hoat, Noke Philips Pattiradjawane kepada Kutikata.com , Rabu 7 Oktober 2026. Dia mengakui kondisi ini telah disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku pada 29 September 2026.

Menurut Noke, persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga proses pengambilan keputusan ketika pembayaran dilakukan sementara status objek masih berkaitan dengan perkara hukum.

“Yang perlu dijelaskan adalah dasar pemerintah melakukan pembayaran Rp14 miliar tersebut, sementara pada saat itu objek tanah masih dipersoalkan dan telah ada keberatan dari pihak yang mengklaim memiliki hak,” kata Noke.

 

Surat Keberatan Dikirim Sebelum Pembayaran

Noke mengungkapkan, pihak Tan Kho Hang Hoat telah menyampaikan keberatan tertulis kepada Pemerintah Provinsi Maluku sebelum pembayaran dilakukan.

Surat tersebut bernomor 16.AB/Adv-KH/P.G.R/XII/2021 tertanggal 16 Desember 2021.

Dalam surat itu, pihak Tan Kho meminta agar pembayaran ganti rugi ditunda karena objek tanah masih berkaitan dengan proses perkara perdata, termasuk Perkara Nomor 169/Pdt.G/2011/PN Ambon jo. Putusan Nomor 17/PDT/2013/PT.MAL jo. Putusan Nomor 3121 K/PDT/2013.

Menurut Noke, pihaknya meminta pemerintah menunggu sampai proses hukum, termasuk upaya perlawanan pihak ketiga atau derden verzet, memperoleh kepastian.

Namun, berdasarkan dokumen dan informasi yang disampaikan dalam RDP, pembayaran sekitar Rp14 miliar tetap dilakukan pada 31 Desember 2021.

Rentang waktu antara surat keberatan dan pembayaran tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.

Noke meminta pemerintah menjelaskan apakah keberatan tersebut telah menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembayaran dan bagaimana verifikasi status hukum objek dilakukan sebelum anggaran dicairkan.

 

Perkara Berlanjut hingga Mahkamah Agung

Persoalan kepemilikan tanah kemudian berlanjut melalui proses peradilan.

Dalam Perkara Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Amb, Pengadilan Negeri Ambon melalui putusan tanggal 10 Maret 2023 mengabulkan sebagian gugatan Tan Kho Hang Hoat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Ambon melalui Putusan Nomor 29/Pdt/2023/PT Amb tanggal 9 Juni 2023.

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3952 K/PDT/2023 tanggal 14 Desember 2023 menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak lawan.

Perkara kemudian berlanjut melalui Peninjauan Kembali.

Tercatat Putusan PK Nomor 51 PK/PDT/2025 tanggal 27 Februari 2025, kemudian Putusan PK kedua Nomor 1132 PK/PDT/2025 tanggal 1 Desember 2025.

Perkembangan perkara tersebut kemudian membawa objek tanah ke tahapan eksekusi.

 

Lahan yang Dibayar Kini Masuk Target Eksekusi

Objek sengketa memiliki luas kurang lebih 20.000 meter persegi.

Berdasarkan materi perkara, batas-batas objek tanah tersebut antara lain sebelah utara berbatasan dengan persil tanah milik Wales D. Huwaa, sebelah selatan dengan tanah milik instansi kesehatan, sebelah timur dengan Jalan Dewi Sartika dan sebelah barat berbatasan dengan tanah milik keluarga Suripet.

Di atas lahan tersebut berdiri sejumlah fasilitas Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, di antaranya mess, kantor Dinas Kesehatan, dua gudang obat serta jalan raya.

Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut status sebidang tanah.

Ada fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik yang keberadaannya ikut terkait dengan proses hukum terhadap objek tersebut.

Karena itu, rencana eksekusi terhadap lahan tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya terkait keberlangsungan penggunaan fasilitas yang selama ini berada di lokasi tersebut.

 

Eksekusi Masuk Tahapan Lanjutan

Berdasarkan materi yang disampaikan dalam RDP, proses eksekusi telah melalui sejumlah tahapan.

Aanmaning pertama dilakukan pada 7 Juni 2024, kemudian dilanjutkan dengan aanmaning kedua pada 5 September 2024.

Tahap berikutnya berupa konstatering dilakukan pada 3 Juni 2025.

Kemudian dilakukan sita eksekusi pada 8 Juni 2026.

Selanjutnya, eksekusi riil direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.

Jika tahapan tersebut dilaksanakan, Pemprov Maluku harus menghadapi persoalan konkret mengenai penguasaan fisik atas lahan yang selama ini digunakan untuk fasilitas Dinas Kesehatan.

 

Rp14 Miliar dan Pertanyaan Kepastian Aset

Pembayaran sekitar Rp14 miliar menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari persoalan tersebut.

Bukan karena pembayaran itu dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau kerugian keuangan daerah, melainkan karena objek yang telah dibayarkan kini masih menghadapi persoalan hukum dan memasuki tahapan eksekusi.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku perlu menjelaskan sejumlah hal secara terbuka.

Di antaranya mengenai dasar hukum pembayaran, sumber anggaran, mekanisme verifikasi status tanah, pihak penerima pembayaran, serta dokumen yang menjadi dasar pencairan.

Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana lahan dan bangunan di atasnya dicatat dalam administrasi aset Pemerintah Provinsi Maluku.

Termasuk bagaimana langkah pemerintah apabila eksekusi terhadap objek tersebut benar-benar dilaksanakan.

Penjelasan itu penting agar publik dapat memahami apakah pembayaran yang dilakukan pada 2021 telah memberikan kepastian hukum dan administrasi terhadap aset yang hendak dikuasai pemerintah.

 

DPRD Diminta Tidak Berhenti di RDP

RDP Komisi I DPRD Provinsi Maluku menjadi momentum untuk meminta penjelasan lebih lengkap dari pemerintah.

Terutama menyangkut dokumen penganggaran dan pembayaran Rp14 miliar, proses verifikasi objek, keberatan yang telah disampaikan sebelum pembayaran, serta status aset Dinas Kesehatan yang berada di atas lahan tersebut.

DPRD juga dapat meminta pemerintah menjelaskan langkah yang akan ditempuh menghadapi rencana eksekusi Oktober 2026.

Sebab, persoalan ini menyangkut kepentingan publik dan keberadaan fasilitas pemerintahan.

Jika pembayaran telah dilakukan, publik berhak mengetahui apa dasar pembayaran tersebut, bagaimana status aset setelah pembayaran, dan bagaimana pemerintah memastikan kepastian hukum atas lahan yang digunakan untuk pelayanan publik.

 

Bukan Sekadar Soal Tanah

Persoalan lahan Dinas Kesehatan di Karang Panjang pada akhirnya bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas tanah.

Ada aspek anggaran, administrasi aset, kepastian hukum, dan keberlangsungan fasilitas pelayanan publik yang harus dijelaskan secara bersamaan.

Pemerintah Provinsi Maluku perlu membuka dokumen dan menjelaskan proses tersebut secara transparan agar tidak muncul berbagai tafsir mengenai pembayaran yang telah dilakukan.

Sementara itu, rencana eksekusi Oktober 2026 membuat persoalan tersebut semakin mendesak.

Rp14 miliar telah dibayarkan. Lahan yang menjadi objek pembayaran kini masuk target eksekusi. Di tengah situasi itu, publik membutuhkan penjelasan resmi Pemerintah Provinsi Maluku mengenai dasar pembayaran, status aset, dan langkah pemerintah selanjutnya.

Ada tidaknya kerugian keuangan daerah tentu tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya sengketa atau eksekusi. Hal tersebut harus dinilai berdasarkan dokumen, proses pembayaran, pencatatan aset, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Namun, kepastian mengenai dasar penggunaan anggaran, proses pembayaran, dan status aset setelah pembayaran merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik yang perlu dijelaskan.

Hingga kini Pemerintah Provinsi Maluku belum memberikan penjelasan.

(RED)