RDP Jadi Ujian Komisi I DPRD Maluku, Tuntaskan Sengketa Lahan Vihara

AMBON, KutiKata.com – Sengketa lahan yang menyeret nama Vihara Suarna Giri Tirta di Kota Ambon tak kunjung menemukan titik terang. Setelah melakukan peninjauan lapangan dan pembahasan internal, Komisi I DPRD Provinsi Maluku kini didesak segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar polemik berkepanjangan ini tidak terus memicu keresahan di kalangan umat Buddha.

Desakan tersebut disampaikan sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini. Seorang sumber yang mengetahui persoalan ini dan meminta identitasnya dirahasiakan menilai, RDP harus menjadi ruang terbuka untuk menguji seluruh dokumen, dasar hukum, serta status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

"Jangan sampai persoalan ini terus berlarut karena masing-masing pihak mempertahankan versinya sendiri. DPRD harus segera mempertemukan semua pihak agar fakta hukumnya terbuka dan masyarakat memperoleh kepastian," ujar sumber tersebut.

Menurutnya, pokok persoalan yang harus didalami Komisi I bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga legalitas penguasaan aset rumah ibadah. Pasalnya, terdapat perbedaan klaim mengenai yayasan yang berhak atas lahan tersebut.

Sumber itu menyebut, lahan yang menjadi lokasi rumah ibadah tersebut diklaim merupakan aset Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta, bukan milik Yayasan Swarna Giri Tirta. Klaim inilah yang dinilai perlu diuji melalui dokumen autentik dan keterangan seluruh pihak dalam forum resmi.

"Kalau memang lahan itu merupakan aset yayasan rumah ibadah, maka penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya. Tempat ibadah semestinya tidak dimanfaatkan untuk aktivitas lain yang bertentangan dengan tujuan pendiriannya. Karena itu, persoalan ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di tengah umat," kata sumber tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa tidak semata-mata menyangkut persoalan administrasi tanah, tetapi juga menyentuh rasa keadilan umat Buddha yang selama ini mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddyson Sarimanella, menegaskan pihaknya masih mendalami persoalan tersebut dengan mengedepankan penelusuran fakta dan kejelasan data.

Menurut Sarimanella, pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh data pertanahan yang menjadi objek sengketa memiliki kejelasan, termasuk kesesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi riil di lapangan.

"Kami di Komisi I ingin memastikan tidak ada perbedaan data maupun lokasi yang justru dapat menimbulkan persoalan baru. Karena itu pembahasan akan dilanjutkan bersama pihak vihara dan Badan Pertanahan Nasional agar diperoleh kejelasan bagi semua pihak," katanya kepada wartawan di Ambon, belum lama ini.

Ia menjelaskan, Komisi I sebelumnya telah menggelar pembahasan internal dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa sebagai bagian dari proses pengumpulan fakta sebelum mengambil langkah lanjutan.

Namun demikian, Sarimanella menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menilai ataupun membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan.

"Itu merupakan ranah hukum dan menjadi kewenangan lembaga yang berwenang. Tugas kami adalah memastikan seluruh proses berjalan transparan dan semua pihak mendapat kesempatan menyampaikan keterangannya," tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton yang dihubungi semalam, memastikan pembahasan kasus Vihara Suarna Giri Tirta belum berhenti.

Menurutnya, Komisi I masih menunggu penjadwalan Rapat Dengar Pendapat yang akan menghadirkan seluruh pihak terkait.

“Masih menunggu penjadwalan,” kata Buton via pesan singkat WA.

RDP tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mengurai berbagai klaim yang berkembang, sekaligus memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah kalangan berharap DPRD tidak menunda pembahasan lebih lama agar polemik yang telah berlangsung ini segera memperoleh kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh umat Buddha. (*)