-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
AMBON, KutiKata.com – Penyidikan dugaan korupsi proyek Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara, Kabupaten Buru, dengan nilai kontrak Rp14,46 miliar terus bergerak.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa dua saksi yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek yang diduga mangkrak tersebut.
Dua saksi yang diperiksa pada Kamis (02/07/2026) adalah EA selaku Direktur CV Basudara sebagai pelaksana proyek dan IPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan kedua saksi diperiksa secara terpisah di ruang Pidsus Kejati Maluku.
"EA selaku Direktur CV Basudara diperiksa mulai pukul 11.00 hingga 12.00 WIT, sedangkan IPS selaku PPTK diperiksa pukul 13.00 sampai 14.00 WIT," kata Ardy kepada wartawan.
Menurutnya, penyidik terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
"Rangkaian pemeriksaan masih terus berjalan. Kita ikuti saja progres penyidikan yang sementara berlangsung," ujarnya.
Sumber di Kejati menyebutkan, hingga kini jumlah saksi yang telah dimintai keterangan telah mencapai belasan orang dan masih akan terus bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Kasus ini sebelumnya resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah Tim Penyelidik Bidang Pidsus Kejati Maluku menggelar ekspose perkara pada 11 Juni 2026.
"Asil ekspose menyimpulkan penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, Jumat (12/06/2026).
Dengan meningkatnya status perkara, penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti, menghitung potensi kerugian keuangan negara, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam kontrak, proyek tersebut tercatat sebagai pekerjaan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang dikerjakan CV Basudara itu diduga tidak diselesaikan sesuai kontrak. Meski anggaran telah dicairkan, pekerjaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer tersebut disebut mangkrak dan belum tuntas hingga memasuki tahun anggaran berikutnya.
Kondisi itu memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Penyidik diduga tengah menelusuri kemungkinan pelanggaran sejak tahap perencanaan, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan hingga pengawasannya.
Selain menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara kontrak dengan realisasi fisik di lapangan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan, termasuk peran penyelenggara tender serta pengawasan oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait proyek yang mangkrak dan diduga merugikan keuangan negara. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejati Maluku melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dengan intensitas pemeriksaan yang terus meningkat, penyidik kini bergerak menuju tahap penetapan besaran kerugian negara sekaligus mengerucutkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.