Putusan MA RI Tegaskan Status RMR Rehatta di Soya

AMBON, SPEKTRUM – Polemik panjang di tubuh Matarumah Parentah Rehatta Negeri Soya akhirnya menemukan titik terang setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2789/K/Pdt/2025.
Putusan tersebut secara tegas menolak permohonan kasasi atas nama Rudolf Mezac Reno Rehatta serta menghukum pemohon membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000. Dengan amar itu, Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya dan memperjelas posisi hukum yang selama ini diperdebatkan.
Mahkamah Agung telah memberikan penegasan normatif mengenai posisi hukum Rudolf Mezac Reno Rehatta dalam struktur Matarumah Parentah Rehatta.
Rilis resmi yang diterima Spektrum, Senin (02/03/2026), dan ditandatangani Andre Bernhard Rehatta selaku penerima kuasa Kepala Rumah Tau/Matarumah Parentah Rehatta, menegaskan bahwa secara hukum positif maupun dalam perspektif hukum adat (living law), Rudolf Mezac Reno Rehatta dinyatakan bukan bagian dari garis lurus Matarumah Parentah Rehatta.
“Putusan MA ini bukan tafsir, melainkan amar yang mengikat. Garis lurus Matarumah Parentah adalah marga Rehatta yang ditunjuk oleh Kepala Mata Rumah Parentah/Rumah Tau Rehatta,” tegas Andre.
Dengan putusan tersebut, klaim-klaim yang selama ini beredar dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum. Dalam konteks perkara perdata, Mahkamah Agung telah memberikan penegasan final mengenai kedudukan hukum para pihak.
Dalam rapat Matarumah Parentah yang digelar 1 Maret 2026, hasil Putusan MA Nomor 2789/K/Pdt/2025 disampaikan secara terbuka kepada seluruh unsur yang diundang, termasuk Rudolf Mezac Reno Rehatta. Rapat tetap dilanjutkan sesuai agenda setelah yang bersangkutan meninggalkan forum.
Andre menilai informasi yang kemudian berkembang di ruang publik cenderung menggiring opini yang tidak utuh terhadap substansi putusan.
“Putusan MA harus dibaca apa adanya. Jika kasasi ditolak, maka dalil pemohon tidak diterima. Itu prinsip dasar hukum acara,” ujarnya.
Ditegaskan, secara hukum acara perdata, Putusan MA Nomor 2789/K/Pdt/2025 tetap memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme hukum luar biasa. Upaya PK sendiri tidak serta-merta menangguhkan keberlakuan putusan.