Pendapatan Maluku Turun Jadi Rp2,50 Triliun, APBD Perubahan 2026, Belanja Dipangkas

AMBON, KutiKata.com – Pemerintah Provinsi Maluku mengajukan perubahan struktur anggaran 2026 dengan pendapatan daerah menjadi Rp2,50 triliun, turun dari target awal Rp2,52 triliun. Di sisi belanja, anggaran yang sebelumnya mencapai Rp3,89 triliun direncanakan menjadi Rp2,65 triliun.

Gambaran perubahan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku, Jumat (25/9/2026).

Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp712,86 miliar, pendapatan transfer Rp1,79 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp321,84 juta.

Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,65 triliun, yang terdiri atas belanja operasi Rp2,26 triliun, belanja modal Rp226,12 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar dan belanja transfer Rp155,63 miliar.

Perubahan juga terjadi pada sisi pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan Rp1,50 triliun direncanakan menjadi Rp284,61 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp136,67 miliar, yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang PT SMI.

Vanath menjelaskan, perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, RPJMD Provinsi Maluku 2024–2029, Perubahan RKPD 2026 serta hasil kesepakatan Pemprov Maluku dan DPRD terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2024–2029, Perubahan RKPD Tahun 2026, serta nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan DPRD Provinsi Maluku,” ujar Vanath.

Menurutnya, penyampaian Nota Keuangan menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif sebelum perubahan APBD ditetapkan. Pembahasan tersebut diharapkan memastikan setiap perubahan anggaran tetap berada dalam koridor aturan sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.

Rangkaian pembahasan sebelumnya telah menghasilkan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD melalui KUPA serta PPAS Perubahan APBD 2026.

Vanath berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan secara konstruktif sehingga perubahan APBD mampu menjadi instrumen untuk menjaga keberlanjutan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati kita semua untuk terus berkarya dan mengabdi bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Maluku yang sama-sama kita cintai,” tandasnya.

Rapat paripurna dihadiri Ketua, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Maluku, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Maluku, staf ahli gubernur, para asisten Sekda serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi  Maluku.