Pencemaran Limbah Tambang Gunung Botak Bayangi Potensi Laut Kabupaten Buru

NAMLEA, Kutikata.com – Maraknya pencemaran akibat bahan kimia berbahaya dari aktivitas pertambangan emas ilegal di Gunung Botak kini bayangi potensi laut melimpah serta mengancam keberlangsungan ekosistem dan ruang hidup para nelayan di Kabupaten Buru.

Anggota DPRD Kabupaten Buru periode 2024–2029 dari Komisi 3 yang membidangi masalah lingkungan, Muhamad Rustam Fadly Tukuboya, menegaskan bahwa dampak pencemaran dari penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida (CN) dan merkuri sudah sangat memprihatinkan.

"Saya memantau secara langsung beberapa tahun lalu dan luar biasa dampak lingkungan yang terjadi di Gunung Botak akibat pengelolaan tambang yang dilakukan secara ilegal. Karena ilegal, para pelaku tambang tidak memikirkan aspek-aspek negatif terhadap lingkungan," ujar Tukuboya kepada kutikata.com di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026).

Menurut Tukuboya, limbah beracun dari Gunung Botak berpotensi mengalir dan mencemari perairan Teluk Kayeli hingga Teluk Namlea. Pihaknya mengutip hasil kajian akademisi Universitas Pattimura (Unpatti), salah satunya dari Prof. Yusthinus Male, yang menunjukkan bahwa kondisi perairan di kawasan tersebut kian memprihatinkan akibat paparan zat kimia berbahaya.

Pencemaran ini menjadi ancaman serius bagi sektor perikanan Kabupaten Buru. Padahal, daerah ini memiliki potensi laut yang melimpah, terutama di wilayah Pesisir Barat yang membentang dari Kecamatan Waplau hingga Air Buaya, serta Pesisir Timur dari Liliali hingga Teluk Namlea. Kawasan tersebut merupakan sentra tangkapan utama bagi nelayan lokal, khususnya untuk komoditas unggulan seperti ikan tuna.

"Pencemaran lingkungan, baik di sungai maupun laut, tentu sangat berbahaya bagi kelangsungan biota laut maupun kesehatan masyarakat Kabupaten Buru yang mengonsumsi ikan dari Teluk Kayeli dan Teluk Namlea," jelasnya.

Dorong Legalisasi dan Pengawasan Ketat

Untuk menghentikan kerusakan yang lebih parah, saat ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Pertambangan dan Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah sedang melakukan penataan di kawasan pertambangan Gunung Botak.

Tukuboya menyinggung bahwa pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Maluku telah memberikan izin resmi kepada 10 korporasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini diharapkan dapat mengubah tata kelola tambang dari ilegal menjadi legal, sehingga penggunaan bahan kimia dan penanganan limbah B3 dapat diawasi secara terikat dan terukur.

"Langkah pemerintah mendorong pengelolaan secara legal ini sudah tepat. Kalau sudah legal, penggunaan bahan kimia dan pengelolaan limbahnya pasti diawasi dengan ketat, sehingga dampak buruknya terhadap masyarakat, biota laut, maupun lingkungan bisa diminimalkan," pungkas kader Partai Gerindra ini.

Dampak fatal aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak bukan sekadar asumsi semata. Guru Besar Bidang Kimia Lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. Yusthinus Thobias Male, dalam berbagai penelitian dan pemberitaan di sejumlah media  telah mengonfirmasi tingginya paparan bahan kimia berbahaya di kawasan tersebut.

Limbah penggunaan merkuri (Hg) dan sianida (CN) dari lokasi pemrosesan emas dilaporkan mengalir melalui Sungai Anahoni hingga bermuara ke perairan Teluk Kayeli dan Teluk Namlea.

Hasil riset laboratorium menunjukkan bahwa konsentrasi merkuri pada sedimen muara sungai, tumbuhan konsumsi warga lokal, hingga jaringan biota laut seperti ikan dan kerang di Teluk Kayeli telah berada jauh di atas ambang batas toleransi yang ditetapkan pemerintah.

Bahkan, riset akademis juga mendeteksi adanya akumulasi kadar merkuri pada sampel rambut penduduk di Desa Kayeli. Hal ini menandakan bahwa zat beracun tersebut telah masuk ke dalam rantai makanan (biomagnifikasi) dan berpotensi memicu masalah kesehatan kronis jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Buru.

Tukuboya menegaskan, peringatan berbasis ilmiah dari para peneliti seperti Prof. Male ini harus menjadi dasar kuat bagi Satgas PKH dan pemerintah daerah untuk tidak lagi menoleransi aktivitas pertambangan secara liar. (RED)