DR. Jais Elly Kadis Indag Maluku (dok. Antara News)

Pembentukan UPTD PKP2M Jadi Langkah Baru Penataan Pasar Mardika

AMBON, KutiKata.com – Pemerintah Provinsi Maluku resmi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Pusat Perdagangan Mardika (PKP2M) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pasar sekaligus menekan aktivitas ilegal di kawasan Pasar Mardika.

Peresmian UPTD tersebut dilakukan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Dr. Achmad Jais Ely, di Lantai II Gedung Pasar Mardika, Senin (30/03/2026), ditandai dengan pelepasan papan nama kantor UPTD.

Agenda ini juga dirangkaikan dengan apel pagi serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD kepada Hermawan.

Dalam sambutannya, Ely menegaskan, pembentukan UPTD PKP2M menjadi langkah konkret pemerintah dalam menata kawasan pasar agar lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menekan praktik perdagangan ilegal yang selama ini menjadi sorotan.

“Pembentukan UPTD ini bukan sekadar menambah struktur organisasi, tetapi merupakan upaya penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia dalam mengelola kawasan ekonomi secara profesional dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, UPTD PKP2M akan berperan penting dalam pengawasan aktivitas perdagangan, termasuk penataan pedagang serta pemanfaatan fasilitas pasar agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembentukan UPTD tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tugas dan fungsi UPTD, mulai dari perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan operasional, hingga evaluasi dan pelaporan.

Pemerintah Provinsi Maluku berharap, dengan beroperasinya UPTD PKP2M, pengelolaan Pasar Mardika dapat berjalan lebih optimal, praktik ilegal dapat ditekan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.