Pembayaran Lahan Dinkes Maluku Rp14 Miliar Dipersoalkan, Praktisi Hukum Desak APH Telusuri Aliran Dana

AMBON, Kutikata.com, – Pembayaran lahan eks Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, senilai Rp14 miliar menjadi sorotan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai proses pembayaran, status kepemilikan dan penguasaan tanah, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

Praktisi hukum Maluku, Noke Phlip Patiradjawane, mendesak aparat penegak hukum (APH) menelusuri aliran dana pembayaran tersebut. Ia menilai, perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah proses pembayaran telah sesuai ketentuan dan apakah pemerintah daerah benar-benar memperoleh hak atas lahan yang dibayarkan.

Menurut Noke, persoalan mendasar yang perlu dijelaskan adalah kondisi lahan setelah pemerintah daerah mengeluarkan anggaran miliaran rupiah untuk pembayarannya. Sebab, berdasarkan perkembangan sengketa perdata, muncul persoalan mengenai hak dan penguasaan atas objek tanah tersebut.

"Penggunaan anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan ini tidak memberikan dampak bagi Pemerintah Provinsi Maluku apabila lahan yang sudah dibayar justru tidak dikuasai pemerintah daerah. Lantas, jika sudah membayar tetapi lahannya tidak dikuasai, apakah ini masuk kategori melanggar hukum?" tanya Noke.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa kepemilikan tanah. APH juga perlu memeriksa proses administrasi, dasar hukum transaksi, dokumen kepemilikan, pihak penerima pembayaran, hingga mekanisme pencairan anggaran.

"Saya meminta APH mengusut tuntas persoalan ini. Kalau berbicara tentang dugaan kerugian negara, pemeriksaan harus dimulai dari dokumen, proses administrasi, sampai mekanisme pencairan anggaran. Harus jelas ke mana uang itu mengalir dan siapa yang bertanggung jawab," tegasnya.

 

Pembayaran Rp14 Miliar dan Persoalan Kepemilikan Tanah

Pemerintah Provinsi Maluku tercatat melakukan pembayaran sebesar Rp14 miliar pada 31 Desember 2021 terkait lahan yang menjadi lokasi Kantor Dinkes Provinsi Maluku di Karang Panjang. Objek tanah tersebut memiliki luas sekitar 20.000 meter persegi atau dua hektare.

Namun, pembayaran tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan hukum setelah Tan Kho Hang Hoat alias Fat mengajukan klaim kepemilikan atas tanah yang sama.

Tan Kho mendasarkan klaimnya pada Akta Notaris Nomor 09 tertanggal 8 Mei 2014. Ia menyatakan transaksi dengan almarhum Izak Baltazar Soplanit telah diselesaikan hingga 2018. Persoalan tersebut selanjutnya bergulir menjadi sengketa perdata antara Tan Kho dan para ahli waris almarhum Izak Soplanit.

Di sisi lain, salah satu ahli waris, kepada media menyampaikan bahwa keluarganya hanya menerima sekitar Rp4,8 miliar dari total pembayaran Rp14 miliar.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perbedaan jumlah pembayaran dan dana yang diterima pihak ahli waris. “Angka penerimaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen transaksi, bukti transfer, kuitansi, rekening penerima, surat kuasa, serta dokumen pencairan anggaran,” terang Noke

Noke menilai, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut penting agar tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai keberadaan selisih dana sekitar Rp9,2 miliar.

Menurutnya, APH perlu memastikan jumlah pembayaran yang sebenarnya, siapa saja pihak yang menerima dana, serta dasar hukum penyaluran uang tersebut.

Dengan demikian, penelusuran tidak hanya diarahkan pada besaran anggaran yang telah dicairkan, tetapi juga pada pertanggungjawaban setiap tahapan transaksi.

 

Rangkaian Putusan Perdata dan Hak atas Tanah

Persoalan kepemilikan lahan tersebut telah melalui sejumlah tahapan peradilan.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Amb, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Tan Kho Hang Hoat.

Pengadilan menyatakan Surat Perjanjian Bersama, Surat Penyerahan Hak, serta Akta Nomor 9 Tahun 2014 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Majelis hakim juga menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi karena tidak menyerahkan objek tanah sebagaimana diperjanjikan serta memerintahkan penyerahan tanah kepada penggugat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 29/Pdt/2023/PT AMB tertanggal 9 Juni 2023.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3952 K/Pdt/2023 tertanggal 14 Desember 2023 menolak permohonan kasasi.

Upaya hukum berikutnya juga tidak mengubah hasil putusan sebelumnya. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 51 PK/Pdt/2025 menolak permohonan peninjauan kembali pertama. Selanjutnya, permohonan PK kedua yang diajukan Nimrod Renif Soplanit kembali ditolak melalui Putusan Nomor 1132 PK/Pdt/2025.

Rangkaian putusan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai kedudukan hukum para pihak atas objek tanah yang disengketakan.

 

Surat Keberatan Sebelum Pencairan

Noke juga menegaskan tentang perlunya perhatian tentang surat keberatan dari pihak Tan Kho melalui kuasa hukumnya kepada Pemerintah Provinsi Maluku pada 16 Desember 2021.

Surat tersebut berisi permintaan agar pembayaran ganti rugi ditunda karena terdapat persoalan hukum mengenai hak atas tanah yang sama.

Sementara itu, pembayaran sebesar Rp14 miliar disebut dilakukan pada 31 Desember 2021.

Kronologi tersebut perlu ditelusuri, lebih lanjut untuk mengetahui apakah pemerintah daerah telah menerima dan memeriksa surat keberatan tersebut sebelum melakukan pencairan anggaran. 

APH juga perlu memastikan bagaimana proses verifikasi dokumen kepemilikan, pertimbangan hukum yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan pembayaran.

Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat kekeliruan maupun penyimpangan dalam proses administrasi dan pembayaran.

Noke kembali mempertanyakan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas anggaran yang telah dicairkan, sementara persoalan penguasaan lahan telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Saya tegaskan kembali, pemerintah daerah telah melakukan pencairan anggaran untuk pembayaran lahan, tetapi lahan tersebut bukan dalam penguasaan Pemda Maluku. Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab?" ujarnya.

 

APH Diminta Tidak Berhenti pada Dokumen Pencairan

Dalam perspektif hukum, dia menerangkan adanya sengketa tanah setelah pembayaran tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Penetapan adanya pelanggaran pidana harus didasarkan pada pemeriksaan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pemeriksaan APH perlu mencakup dasar penganggaran, penetapan nilai ganti rugi, dokumen kepemilikan yang digunakan, proses verifikasi penerima, pejabat yang menyetujui pembayaran, rekening tujuan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, atau unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi ketentuan pidana, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Maluku dan Dinkes perlu memberikan penjelasan mengenai status pencatatan aset atas tanah tersebut, dasar pembayaran, serta langkah yang telah dan akan dilakukan untuk melindungi kepentingan keuangan daerah.

Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana pemerintah memastikan bahwa pembayaran yang telah dilakukan benar-benar memberikan hak atas aset sebagaimana tujuan penggunaan anggaran.

Noke menilai, persoalan ini harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai pertanggungjawaban penggunaan uang daerah.

Pada akhirnya, persoalan pembayaran lahan Dinkes Maluku bukan hanya menyangkut sengketa kepemilikan antara para pihak. Ada kepentingan publik yang harus dijaga, yakni kepastian hukum, perlindungan aset daerah, dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh keterangan atau klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun Dinas Kesehatan Provinsi Maluku terkait dasar pembayaran Rp14 miliar, status penguasaan lahan, dan pertanggungjawaban anggaran tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait. (RED)