Paripurna DPRD Maluku LKPJ 2025, Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

AMBON, KutiKata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna Ke-III Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, didampingi para Wakil Ketua, yakni Jhon Lewarissa dan Fauzan Rahawarin, serta dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, anggota legislatif, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan undangan lainnya, Senin (30/03/2026).

Dalam arahannya, Watubun menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berjalan secara terarah, efisien, dan terukur. Hal tersebut, kata dia, telah diamanatkan dalam regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 19 ayat (1) peraturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD melalui rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Setelah itu, DPRD memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk melakukan pembahasan dan menghasilkan rekomendasi terhadap LKPJ yang disampaikan,” ujarnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku ini menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen strategis pemerintahan, seperti LKPJ, LPJ, KUA-PPAS APBD, hingga APBD Perubahan. Menurutnya, hal itu merupakan wujud komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

DPRD, lanjutnya, berharap seluruh pelaksanaan program selama Tahun Anggaran 2025 benar-benar menjangkau seluruh wilayah Maluku dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Sebagai representasi rakyat, DPRD juga akan menjadikan berbagai aspirasi masyarakat—baik yang diserap melalui agenda reses maupun pengawasan di kabupaten/kota—sebagai dasar dalam membahas LKPJ tahun berjalan.

“Masukan dari masyarakat menjadi pijakan penting agar pembahasan LKPJ tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan rekomendasi yang berdampak,” tegasnya.

Seluruh anggota legislatif, kata Watubun, juga berharap agar dokumen-dokumen strategis disampaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaan agenda pemerintahan tidak terkesan amburadul dan berjalan lebih sistematis.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, dokumen LKPJ yang disampaikan menjadi instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan daerah.

Di sisi lain, DPRD turut menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi, mulai dari tekanan fiskal hingga dinamika global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah terhadap kondisi ekonomi dunia yang ikut berimbas ke daerah.

Selain itu, isu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) juga menjadi perhatian, terutama terkait sejumlah konflik horizontal yang terjadi di beberapa wilayah Maluku, seperti di Hitu, Hitu Lama, Mamala, Morela (Maluku Tengah), serta Maluku Tenggara.

“Semua ini menjadi catatan penting bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti secara serius,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Watubun turut menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, serta selamat kepada 14.810 anggota Sidi Baru Gereja Protestan Maluku (GPM), dan menyongsong Paskah Kristus Tahun 2026.