Owner RM Puti Bungsu Minta Maaf ke Warga Kota Ambon

AMBON, KutiKata.com - Owner atau pemilik RM Puti Bungsu Ambon, Norman Bernaldi meminta maaf ke seluruh masyarakat Maluku, khususnya yang berdiam di Kota Ambon.

Permintaan maaf tersebut dilayangkan menyusul ditemukannya belatung pada kotak makanan yang dipesan Dirreskrimsus Polda Maluku dalam rangka makan malam bersama insan pers usai dirilisnya keterangan pers oleh Direktur Reskrimsus, 26 April 2024 lalu.

Akibat kejadian tersebut, RM Puti Bungsu yang menyediakan makanan khas Padang terpaksa ditutup setelah dipasang police line.  Terhitung sejak tanggal 27 April 2024 hingga saaz ini rumah makan tersebut ditutup atsu tidak lagi beroperasi.
"Kami atas nama pemilik dan managemen serta karyawsn RM Puti Bungsu meminta maaf sebesar-besarnya ke masyarakat Maluku khususnya yang berdiam di Kota Ambon. Kami berharap warga Kota Ambon bisa membuka pintu maaf dan kami berjanji akan memperketat pengawasan terhadap kinerja karyawan sehingga kejadian tersebut tjdak terulang di kemudian hari," kata Norman saat digelar konfrensi pers, Rabu (29/05/2024).

Norman berharap, warga Kota Ambon mau memaafkan atas kejadian tersebut karena hal itu tidak disengaja.
"Kejadian ini tidak disengaja dan selaku manusia kami tidak terlepas dati kekeliruan dan kesalahan," katanya.

Norman menjelaskan, saat ini Dinas Kesehatan Kota Ambon rutin lakukan pemeriksaan sanitasi serta kebersihan  lingkungan pada RM Puti Bungsu.
"Apapun masukan dari Dinkes Kota Ambon sebisa mungkin kami penuhi, sesuai standar yang ditetapkan," katanya lagi.

Norman berharap, setelah seluruh persyaratan dipenuhi maka RM Puti Bungsu bisa kembali beroperasi.
"Kami berharap secepatnya bisa kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan yang diajukan Dinkes Kota Ambon terpenuhi," katanya berharap.

Sementara itu Kuasa Hukum RM Puti Bungsu, Hendro Waas menjelaskan, saat ini proses hukum atas kejadian tersebut tetap berproses hukum, sebab tindak pidana tidak serta merta  bisa dihentikan.
"Kita  harus ikuti prosedur atau tahapan yang ditetspkan pihak kepolisian dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,"  jelasnya.

Salah satu kuasa hukum RM Puti Bungsu, Nathaniel  menjelaskan, ada beberapa kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi yakni, Surat Kesehatan Lingkungan dan Rekomendasi Layak Saji yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Ambon.
"Jika kedua surat tersebut telah diterbutkan Dinkes Kota Ambon maka RM Puti Bungsu busa beroperasi kembali," kata Nathaniel. (KK-01).