-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
AMBON, KutiKata.com – Komisi I DPRD Maluku terus mengawal rencana hibah lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (2/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, dengan menghadirkan perwakilan Dinas Pertanian, BPKAD, Biro Hukum Setda Maluku, Pemerintah Kabupaten SBB yang diwakili Sekretaris Daerah, serta Kepala BPN Kabupaten SBB.
Agenda rapat difokuskan pada pembahasan hibah lahan milik Pemprov Maluku di Piru yang selama ini telah dimanfaatkan oleh Pemkab SBB, termasuk untuk pembangunan sejumlah fasilitas pemerintahan.
Solichin Buton menjelaskan, proses hibah tersebut telah melalui tahapan awal, termasuk peninjauan langsung ke lokasi bersama pemerintah daerah, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat setempat.
“Kami sudah rapat bersama Bupati, kemudian turun langsung ke Piru untuk melihat kondisi lapangan. Dari hasil itu, ada sejumlah keluhan masyarakat yang kini kami tindak lanjuti melalui rapat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama mengajukan permohonan hibah kepada Pemprov Maluku. Hal ini mengingat lahan tersebut telah digunakan dan terdapat sejumlah bangunan pemerintah di atasnya.
“Permohonan hibah sudah kami sampaikan sejak lama. Lahan itu sudah dimanfaatkan dan terdapat beberapa bangunan, sehingga kami berharap dapat segera dihibahkan,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab SBB menyambut baik respons Pemprov Maluku, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah. Namun demikian, proses hibah tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dari pihak Pemprov Maluku, Asisten I Setda Maluku, Faradilla Attamimi, menjelaskan bahwa total luas lahan pertanian milik Pemprov di kawasan tersebut mencapai sekitar 8 hektare, dengan sekitar 2 hektare di antaranya direncanakan untuk dihibahkan.
“Sekitar 2 hektare lahan akan dihibahkan, dan di atasnya sudah terdapat bangunan kantor Pemkab SBB. Saat ini prosesnya sedang berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, tim teknis yang melibatkan Dinas Pertanian, BPKAD, Biro Hukum, dan Inspektorat telah dibentuk untuk mengawal proses tersebut. Peninjauan lapangan dijadwalkan pada 9 April mendatang guna memastikan kondisi objek lahan secara menyeluruh.
Kepala Dinas Pertanian Maluku, Ilham Tauda, selaku Ketua Tim Teknis, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan persiapan administrasi dan verifikasi lapangan sebelum proses hibah dilanjutkan.
“Kami akan memastikan seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut sebelum diproses lebih lanjut. Semua tahapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.