-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
AMBON, KutiKata.com — Dugaan praktik penipuan dengan modus proyek pembangunan talud diduga terjadi di Negeri Batu Merah Kecamatan sirimau Kota Ambon. Pelaku dugaan penipuan dilakukan seorang pria yang akrab dipanggil Sula mengaku sebagai kontraktor, meminjam uang warga untuk proyek pembangunan taliud yang belakangan terindikasi fiktif.
Korban Fadli jadi korban penipuan Sula. Kepada wartawan, Fadli mengaku awalnya dihubungi terduga pelaku yang menawarkan pekerjaan proyek pembangunan talud di kawasan Negeri Batu Merah.
“Awalnya beta ditelpon, dia bilang kontraktor dan sementara pegang proyek talud. Dia pinjam uang Rp28 juta dengan alasan kebutuhan pekerjaan,” ungkap Fadli.
Namun, kejanggalan mulai terkuak setelah uang diserahkan. Proyek yang dijanjikan tak kunjung terlihat. Fadli kemudian turun langsung melakukan pengecekan di lokasi yang disebutkan.
“Habis uang dikasih, saya cek di Batu Merah, ternyata tidak ada aktivitas proyek sama sekali. Dari situ saya sadar, ada yang tidak beres,” tegasnya.
Merasa tertipu, korban berupaya meminta klarifikasi. Dalam komunikasi lanjutan, Fadli bahkan menuding praktik tersebut bukan baru pertama kali terjadi.
“Saya tanya dia, proyek di mana? Karena tidak pernah ada. Modus seperti ini sudah jalan lama,” ujarnya.
Di bawah tekanan, terduga pelaku sempat mengembalikan uang sebesar Rp5 juta. Namun sisa Rp23 juta hingga kini belum dikembalikan. Alih-alih menyelesaikan kewajiban, pelaku justru diduga menghindar dan memutus komunikasi.
“Sudah berkali-kali saya minta sisa uang, tapi dia menghindar terus. Sekarang nomor saya diblokir,” kata Fadli.
Dari peristiwa, pola yang muncul mengarah pada dugaan penipuan terstruktur: membangun kepercayaan dengan klaim proyek, memanfaatkan kebutuhan dana cepat, lalu menghilang setelah uang berpindah tangan.
Secara hukum, tindakan ini berpotensi masuk dalam jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Indikasi yang menguat antara lain:, klaim proyek tanpa bukti legalitas yang jelas, permintaan dana dengan alasan pekerjaan yang tidak dapat diverifikasi, rangkaian komunikasi yang mengarahkan korban untuk menyerahkan uang, pengembalian sebagian dana yang diduga sebagai upaya meredam kecurigaan dan sikap menghindar setelah korban menuntut kejelasan
Perilaku tersebut memperlihatkan indikasi kuat adanya itikad tidak baik serta dugaan kesengajaan untuk menguasai uang korban.
Kasus ini menjadi perbincangan warga karena dinilai bukan sekadar persoalan utang-piutang, melainkan dugaan penipuan dengan modus yang bisa menjebak korban lain.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan pola serupa.
Di sisi lain, kasus ini mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim proyek tanpa dokumen resmi. Verifikasi lapangan, legalitas pekerjaan, serta transparansi identitas menjadi kunci agar tidak terjebak dalam skema serupa. (*)