Merasa Dirugikan, Bank Maluku-Malut Siapkan Laporan Dugaan Berita Hoaks

AMBON, KutiKata.com – PT Bank Maluku-Maluku Utara (Bank Maluku-Malut) mengambil sikap tegas terhadap pemberitaan salah satu media daring yang dinilai menyudutkan Direktur Utamanya. Melalui tim hukum, bank daerah itu memastikan akan menempuh jalur hukum karena menganggap isi pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta.

Sumber internal Bank Maluku-Malut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, setelah melakukan kajian terhadap isi pemberitaan, tim hukum menemukan dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip jurnalistik, terutama asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak hanya memuat informasi yang dinilai tidak benar, tetapi juga telah menyeret persoalan pribadi Direktur Utama Bank Maluku-Malut.

"Pemberitaan itu sudah menyerang masalah pribadi dan isinya tidak benar atau hoaks. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum untuk meluruskan informasi tersebut sekaligus memberikan efek jera," ujar sumber itu saat dikonfirmasi, Rabu (15/07/2026).»

Ia menegaskan, langkah hukum yang disiapkan merupakan bentuk perlindungan terhadap nama baik institusi dan pimpinan Bank Maluku-Malut. Saat ini, tim hukum sedang merampungkan dokumen laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Meski belum memastikan apakah laporan akan ditempuh melalui mekanisme pidana atau perdata, sumber tersebut menyebutkan pelaporan dijadwalkan dilakukan pada Kamis atau Jumat.

"Rencananya laporan akan kami sampaikan dalam waktu dekat setelah seluruh dokumen rampung," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Bank Maluku-Malut belum mengeluarkan pernyataan resmi secara tertulis. Sementara itu, media yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut juga belum memberikan tanggapan atau penjelasan.

Berita ini memuat klarifikasi dari pihak Bank Maluku-Malut. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan dari media yang dimaksud, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.