Gambar Ilustrasi, Foto: Web

Diduga Dibekingi Orang Penting, Oknum PPPK di Pemkot Ambon Kerap Berulah

AMBON, Kutikata.com, – Perilaku seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon berinisial D menjadi sorotan. Oknum tersebut diduga kerap bertindak di luar batas profesionalitas, lantaran merasa memiliki kedekatan dengan salah satu figur penting di lingkup Pemkot Ambon.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedekatan D dengan figur tersebut diduga membuatnya merasa memiliki posisi istimewa. Bahkan, D disebut-sebut kerap membawa berbagai persoalan internal pemerintahan kepada sosok yang dianggap memiliki pengaruh di lingkungan Pemkot Ambon.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai etika, profesionalitas, serta batas kewenangan seorang aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Sorotan terhadap D semakin berkembang setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam memainkan isu miring terhadap salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Informasi dari sumber media ini di Balai Kota Ambon, Kamis, (5/11/2026) oknum tersebut diduga menjadikan seorang kreator konten TikTok sebagai saluran untuk mengangkat isu tertentu agar menjadi konsumsi publik dan berpotensi viral. "Jika dugaan ini benar, praktik semacam itu patut ditelusuri, terutama apabila informasi yang disebarkan belum melalui proses verifikasi dan berpotensi merugikan reputasi seseorang," kata sumber ini.

Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik tentu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan kontrol masyarakat. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun opini berdasarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan kedisiplinan kerja D sebagai PPPK.

Informasi yang diterima menyebutkan, ketika figur yang diduga memiliki kedekatan dengannya sedang melakukan perjalanan ke luar daerah, D disebut memilih berada di rumah.

Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kewajiban kedinasannya. Apakah D tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya, memperoleh izin, sedang cuti, atau justru tidak melaksanakan kewajiban kerja?

Pertanyaan ini penting dijawab karena status PPPK bukanlah sekadar identitas kepegawaian. Setiap pegawai memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja dan ketentuan disiplin aparatur yang berlaku.

"Apabila terdapat dugaan ketidakhadiran tanpa keterangan atau izin yang sah, Pemerintah Kota Ambon melalui instansi kepegawaian perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan data absensi dan dokumen kedinasan," terang sumber.

Katanya, jangan sampai kedekatan personal dengan pejabat atau figur tertentu justru menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa dalam lingkungan birokrasi.

Birokrasi Bukan Ruang Kekuasaan Personal

Untuk diketahui, Pemerintahan daerah dibangun berdasarkan sistem, aturan, dan pembagian kewenangan. Tidak seharusnya seorang aparatur merasa memiliki kekuasaan tambahan hanya karena dekat dengan pejabat atau orang yang memiliki pengaruh.

Jika kedekatan personal kemudian digunakan untuk memengaruhi urusan internal, melaporkan pejabat berdasarkan persoalan personal, atau menggerakkan opini melalui media sosial, maka persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Pemerintah Kota Ambon perlu memastikan bahwa seluruh aparatur, baik ASN maupun PPPK, menjalankan tugas secara profesional, menjaga etika, serta tidak mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan tanggung jawab kedinasan.

Kepala daerah dan jajaran terkait juga diharapkan tidak menutup mata terhadap informasi semacam ini. Pengawasan internal harus berjalan objektif tanpa melihat siapa yang memiliki kedekatan dengan siapa.

Menunggu Klarifikasi Pemkot Ambon

Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan yang berkaitan dengan perilaku D masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi Kutikata.com mendorong Pemerintah Kota Ambon, khususnya BKPSDM dan atasan langsung yang bersangkutan, untuk menelusuri informasi mengenai dugaan persoalan disiplin kerja maupun perilaku yang dipersoalkan tersebut.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol pers terhadap penyelenggaraan pemerintahan, bukan bentuk penghakiman terhadap individu.

Kutikata.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (RED)