-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
AMBON, Kutikata.com, — Penanganan dugaan persoalan surat keputusan (SK) bodong di lingkungan Pemerintah Kota Ambon kini berada di tangan Inspektorat. Namun, proses pemeriksaan internal tersebut tidak boleh berhenti pada penelusuran administratif semata. Publik juga menuntut keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Steven Dominggus, ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (5/11/2026), menyampaikan bahwa persoalan tersebut sementara ditangani Inspektorat.
"Sementara ditangani oleh Inspektorat. Nanti katong tunggu hasilnya jua," kata Steven melalui pesan WhatsApp, Kamis malam pukul 22.03 WIT.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan dugaan SK bodong masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, maupun temuan sementara dalam proses penelusuran tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon menyampaikan bahwa audit khusus terhadap persoalan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026.
Menjelang berakhirnya jadwal pemeriksaan, publik menunggu kejelasan hasil penelusuran, termasuk langkah yang akan diambil pemerintah daerah apabila ditemukan pelanggaran dalam proses administrasi kepegawaian.
Borok Birokrasi Harus Dibuka
Sorotan terhadap persoalan ini juga disampaikan Joemycho Syaranamual, Praktisi Hukum Maluku. Ia menegaskan, dugaan persoalan di lingkup birokrasi Pemerintah Kota Ambon harus dibuka secara transparan dan tidak boleh dibiarkan menjadi tabir gelap dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Borok di lingkup birokrasi Pemkot Ambon harus dibuka. Tabir hitam ini tak bisa dibiarkan karena ini berkaitan dengan independensi birokrasi," tegas Joemycho ketika dimintai keterangan.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut keabsahan dokumen kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan independensi, integritas, dan wibawa birokrasi Pemerintah Kota Ambon.
Karena itu, ia meminta Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan daerah tidak menutup-nutupi persoalan tersebut. Wali Kota diminta bersikap transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Joemycho menilai, keterbukaan kepala daerah menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Persoalan yang menyangkut birokrasi tidak boleh dibiarkan berkembang dalam ketidakjelasan, apalagi jika menyangkut dugaan penyimpangan dalam administrasi kepegawaian.
"Publik di Kota Ambon membutuhkan informasi yang valid," ujarnya.
Ia menegaskan, transparansi bukan sekadar menyampaikan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung. Pemerintah juga harus memberikan kejelasan mengenai hasil penelusuran dan langkah penyelesaian yang akan diambil.
DPRD Diminta Jangan Menutup Mata
Tidak hanya kepada pemerintah kota, Joemycho juga meminta DPRD Kota Ambon menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap persoalan tersebut.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, persoalan dugaan SK bodong harus menjadi perhatian serius lembaga legislatif.
Menurutnya, DPRD perlu meminta penjelasan dan pertanggungjawaban yang jelas dari Pemerintah Kota Ambon, terutama kepada Wali Kota sebagai pimpinan tertinggi pemerintah daerah.
DPRD tidak cukup hanya menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Lembaga tersebut juga perlu menggunakan kewenangan pengawasannya untuk memastikan seluruh rangkaian persoalan ditelusuri secara objektif dan transparan.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pihak-pihak yang mengalami kerugian akibat persoalan tersebut. Apabila kerugian itu terbukti ada, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Joemycho menilai, Wali Kota memiliki tanggung jawab sebagai atasan tertinggi untuk mempertanggungjawabkan kinerja bawahannya. Sebab, tata kelola birokrasi bukan hanya menjadi tanggung jawab masing-masing aparatur, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan dan kepemimpinan di lingkungan pemerintahan daerah.
Dengan demikian, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah harus memastikan adanya tindakan sesuai aturan, termasuk pemulihan hak pihak-pihak yang terbukti dirugikan.
Wibawa Birokrasi Dipertaruhkan
Penanganan persoalan oleh Inspektorat menjadi momentum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan administrasi kepegawaian tersebut.
Pemeriksaan semestinya tidak hanya berhenti pada validasi keabsahan dokumen. Rantai penerbitan SK, proses pengusulan, kewenangan penandatanganan, hingga mekanisme pengawasan internal juga perlu ditelusuri.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi maupun indikasi pelanggaran, pemerintah daerah perlu menjelaskan bentuk pelanggaran, pihak yang memiliki tanggung jawab, serta mekanisme tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara proporsional dengan tetap memperhatikan hak-hak ASN yang bersangkutan dan ketentuan perlindungan data pribadi.
Kini, perhatian publik tertuju pada Inspektorat, Wali Kota Ambon, dan DPRD Kota Ambon. Masyarakat menunggu apakah pemeriksaan tersebut mampu membuka seluruh rangkaian persoalan dan memastikan adanya pertanggungjawaban apabila pelanggaran terbukti.
Sebab, persoalan dugaan SK bodong bukan hanya menyangkut benar atau tidaknya sebuah dokumen. Lebih jauh, perkara ini menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap integritas, profesionalitas, independensi, dan wibawa birokrasi Pemerintah Kota Ambon. (RED)