-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
AMBON, KutiKata.com– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RT sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IU yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, serta NP selaku Direktur CV Jusren Jaya sebagai pelaksana proyek.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan sejumlah pihak.
“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, ada empat pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara, sehingga statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Piter, Rabu (08/04/2026).
Ia menegaskan, keempatnya diduga memiliki peran kunci dalam penyimpangan proyek yang berujung pada kerugian negara.
Tak berhenti di situ, Piter memastikan penyidikan masih terus dikembangkan dan membuka peluang adanya tersangka baru.
“Kasus ini masih kami dalami. Jika ditemukan bukti baru, sangat mungkin ada penambahan tersangka,” tegasnya.
Proyek Jalan Danar–Tetoat sendiri merupakan kegiatan Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp7,13 miliar yang kemudian mengalami addendum menjadi Rp7,2 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dan tidak tuntas tepat waktu, meski anggaran telah dicairkan hingga 100 persen.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.