Sumber ilustrasi timesindonesia.co.id

Ditreskrimsus Bongkar Mafia BBM Oplosan dan Dugaan Penimbunan

AMBON, KutiKata.com – Terbongkarnya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menguatkan dugaan adanya permainan ilegal di balik kelangkaan BBM yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Kota Ambon pekan lalu.

Di saat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM—khususnya Pertalite—dan harus mengantre berjam-jam, justru ditemukan praktik penyalahgunaan distribusi hingga dugaan penimbunan dalam jumlah besar oleh pihak tak bertanggung jawab.

Dalam pengungkapan kasus pada Selasa (7/4/2026), polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing MM (46), NM (25), dan H (23) di sebuah kios di kawasan Jalan Kapaha, Kecamatan Sirimau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak hanya mengoplos BBM jenis solar dengan minyak tanah, tetapi juga membeli BBM subsidi jenis Pertalite dari SPBU untuk kemudian ditampung dan diperjualbelikan kembali secara ilegal.

“BBM dibeli secara bertahap, lalu ditampung dalam jumlah besar. Sebagian dioplos, sebagian lagi dijual kembali di luar mekanisme resmi dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.

Fakta adanya penampungan BBM dalam drum dan jeriken dengan volume mencapai ribuan liter menguatkan indikasi praktik penimbunan. Kondisi ini diduga kuat berkontribusi terhadap tersendatnya distribusi BBM di tingkat masyarakat.

Akibatnya, pasokan yang seharusnya dinikmati langsung oleh konsumen justru “tersedot” ke jaringan ilegal, memperparah kelangkaan dan memicu antrean panjang di SPBU yang terjadi hampir di seluruh wilayah Kota Ambon dalam beberapa hari terakhir.

“Ini yang sedang kami dalami. Ketika BBM ditarik dari jalur distribusi resmi dan ditimbun untuk kepentingan bisnis ilegal, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, praktik ini telah berlangsung sekitar satu tahun. Para pelaku mencampur minyak tanah dan solar di dalam drum berkapasitas 200 liter, kemudian menjualnya ke kapal-kapal nelayan dengan harga sekitar Rp11.000 per liter—lebih murah dari harga resmi, namun berisiko merusak mesin dan membahayakan keselamatan.

Sementara itu, Pertalite yang dibeli dari SPBU juga ditampung menggunakan jeriken, lalu dijual kembali dalam kemasan botol dengan harga di atas ketentuan. Praktik ini semakin mempersempit akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan liter BBM dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional, serta dokumen pendukung lainnya.

Polda Maluku menegaskan bahwa praktik oplosan, penyalahgunaan distribusi, hingga dugaan penimbunan BBM merupakan bagian dari jaringan mafia energi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan krisis buatan di tengah masyarakat.

“Kelangkaan yang terjadi tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan distribusi. Ada indikasi kuat praktik ilegal yang mempermainkan pasokan di lapangan,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.