sumber foto: SentralTimur.com

Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar Mantan Kadinsos SBB Dibui

AMBON, KutiKata.com – Babak akhir perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya tiba. Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat resmi mengeksekusi mantan Kepala Dinas Sosial SBB Tahun 2020, Drs. Joseph Rahanten, setelah Mahkamah Agung menyatakan putusan terhadapnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5947 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 18 Juni 2026. Terpidana kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari SBB, Izaak Mukitta, SH, yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Ferdinanda Enike Tupan, Kamis (9/7/2026), mengatakan Joseph Rahanten terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana Bansos penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.

Dalam perjalanan perkara, terpidana melalui tim penasihat hukumnya berulang kali berupaya membebaskan diri dari jerat hukum. Mulai dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, banding di Pengadilan Tinggi Ambon, hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan memperoleh putusan bebas.

Namun seluruh upaya hukum tersebut berakhir gagal. Mahkamah Agung tetap menguatkan pertanggungjawaban pidana terhadap Joseph Rahanten, sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum yang telah berlangsung sejak perkara ini bergulir.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Selain hukuman badan, Mahkamah Agung juga menghukum terpidana membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4.283.726.000. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Apabila nilai aset yang disita masih belum menutupi seluruh kerugian negara, sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kejaksaan menegaskan bahwa eksekusi badan bukanlah akhir dari penanganan perkara ini. Fokus berikutnya adalah melakukan asset tracing atau penelusuran aset milik terpidana untuk memastikan uang negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar dapat dipulihkan melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan sebagaimana diperintahkan Mahkamah Agung.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan kerugian negara akibat penyimpangan dana bantuan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi dapat dipulihkan semaksimal mungkin.