RDP Komisi I DPRD Maluku dalam upaya menyelesaikan sengketa Lahan Vihara Suarna Giri Tirta

Komisi I DPRD Maluku Buka Jalan Hukum Sengketa Lahan Vihara, Anjurkan PK dan Gugat SHM ke PTUN

AMBON, KutiKata.com – Sengketa kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Vihara Suarna Giri Tirta di kawasan Gunung Nona, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, memasuki babak baru.

Setelah mendengar keterangan seluruh pihak yang bersengketa, Komisi I DPRD Maluku menyimpulkan masih tersedia upaya hukum yang dapat ditempuh Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta, sekaligus menekankan agar kepentingan umat beragama tetap menjadi perhatian dalam penyelesaian perkara tersebut.

Kesimpulan itu lahir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Maluku pada Rabu (08/07/2026) yang menghadirkan Ketua dan Pembina Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta, Wilhelmus Jauwerissa dan Kimkim Tan, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3277 dan 3278, Tjoa Tinnie Pinontoan dan Michelle beserta tim kuasa hukum, Lurah Benteng, serta perwakilan Kantor BPN Kota Ambon.

Dalam forum tersebut, Komisi I menilai perkara perdata belum sepenuhnya berakhir.

Yayasan masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 68/Pdt/2025/PT AM tertanggal 19 November 2025.

Tak hanya itu, Komisi I juga menyimpulkan bahwa Yayasan memiliki hak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta pembatalan SHM Nomor 3277 dan 3278 apabila ditemukan dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitannya oleh BPN.

Kesimpulan tersebut menjadi poin penting RDP karena membuka dua jalur penyelesaian hukum sekaligus, yakni melalui PK terhadap putusan perdata dan gugatan administrasi terhadap legalitas sertifikat yang menjadi objek sengketa.

Di sisi lain, Komisi I juga mengingatkan pemilik SHM beserta kuasa hukumnya agar setiap langkah hukum, termasuk apabila nantinya terdapat pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, harus memperhatikan keberadaan rumah ibadah dan hak umat Buddha untuk menjalankan ibadah dengan aman.

Menanggapi hasil RDP itu, Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta, Wilhelmus Jauwerissa, menyatakan menerima dan akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Komisi I DPRD Maluku.
"Kami akan menempuh jalur hukum, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) serta menggugat pembatalan SHM melalui PTUN," kata Jauwerissa saat dihubungi melalui telepon, Rabu (15/7/2026).

Langkah tersebut dinilai menjadi babak baru dalam sengketa lahan Vihara Suarna Giri Tirta yang telah bergulir dalam proses peradilan dan kini memasuki fase penentuan, baik melalui upaya hukum luar biasa maupun pengujian terhadap aspek administrasi penerbitan sertifikat oleh BPN.

Hasil proses hukum selanjutnya diperkirakan akan menjadi penentu kepastian status hukum lahan yang selama ini menjadi lokasi berdirinya rumah ibadah tersebut.