Ketua DPRD Maluku Soroti Keberadaan WNA Tanpa Dokumen di Maluku, Diduga Pengawasan Imigrasi Lemah

AMBON, KutiKata.com – Puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang disebut bekerja di PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar terkait legalitas dan kejelasan status keimigrasian mereka. Baik pihak Imigrasi Kelas I Ambon maupun manajemen perusahaan belum memberikan penjelasan terbuka terkait keberadaan para tenaga kerja asing tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa setiap tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di Indonesia wajib mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Benhur, keberadaan orang asing yang saat ini terdeteksi harus ditelusuri secara serius karena telah menjadi persoalan sosial kemasyarakatan yang tidak bisa diabaikan.

“Setiap tenaga kerja asing yang didatangkan sebagai tenaga kerja profesional harus melalui prosedur. Kami tidak melarang siapa saja dari negara mana saja, asalkan punya kelengkapan administrasi yang sesuai dengan imigrasi. Kalau tidak ada kelengkapan itu, wajib dideportasi,” tegas Benhur kepada wartawan, Jumat (5/06/2026) usai bersilaturahmi dengan Kapolda Maluku di Ambon.

Dari 24 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang disebut berada di wilayah tersebut, 11 orang di antaranya telah dideportasi. Namun, 15 orang lainnya hingga kini belum memiliki kejelasan status, sehingga memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan keimigrasian di daerah.

Benhur menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius, karena menunjukkan adanya dugaan kelemahan dalam sistem pengawasan orang asing di Maluku.

“Komisi I DPRD akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memastikan seluruh dokumen WNA di daerah ini benar-benar sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa DPRD Maluku akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan instansi terkait setelah proses koordinasi awal dilakukan.

Selain itu, Benhur menyinggung adanya perhatian nasional terkait pengawasan keimigrasian, termasuk kasus dugaan penyimpangan yang sebelumnya diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan izin tinggal WNA.

“Kita harus belajar dari berbagai kasus yang terjadi di tingkat pusat. Pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Desakan pengusutan juga datang dari masyarakat. Sejumlah pihak meminta agar keberadaan WNA dan aktivitas perusahaan yang mempekerjakan mereka di wilayah tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, ditelusuri secara menyeluruh.

“Langkah tegas harus diambil terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak-pihak terkait,” ujar seorang warga Namlea yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga meminta agar perusahaan penyedia tenaga kerja asing diperiksa secara terbuka, mengingat izin dan kualifikasi tenaga kerja asing merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi.

Sementara itu, hingga kini sebanyak 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah disebut belum dapat beroperasi karena sejumlah perizinan belum dipenuhi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keberadaan PT HAM yang diduga tetap beraktivitas tanpa hambatan berarti. (tim)