-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
AMBON, KutiKata.com — Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku mencatat inflasi di Maluku pada Mei 2026 tetap berada dalam kondisi terkendali, meskipun secara bulanan mengalami kenaikan menjadi 0,93 persen, setelah pada bulan sebelumnya terjadi deflasi sebesar 0,17 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Surya Alamsyah, di Ambon, Jumat, menjelaskan bahwa secara tahunan inflasi Maluku tercatat sebesar 3,27 persen (year on year/yoy). Angka tersebut masih berada dalam rentang sasaran inflasi nasional 2,5±1 persen.
“Secara spasial, inflasi bersumber dari seluruh kabupaten/kota IHK di Provinsi Maluku, antara lain Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, dan Kota Tual, dengan andil inflasi masing-masing sebesar 1,34 persen, 0,73 persen, dan 0,46 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, capaian inflasi tahunan tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 3,13 persen (yoy), sekaligus juga berada sedikit di atas inflasi nasional yang tercatat 3,08 persen (yoy).
Dari sisi kelompok pengeluaran, inflasi Mei 2026 terutama didorong oleh Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau serta Kelompok Transportasi, dengan andil masing-masing sebesar 0,66 persen dan 0,21 persen secara bulanan.
Pada kelompok pangan, tekanan inflasi dipicu kenaikan harga komoditas perikanan setelah sebelumnya mengalami deflasi selama dua bulan berturut-turut. Komoditas yang mengalami kenaikan harga antara lain ikan layang, ikan tongkol, dan ikan cakalang.
Kenaikan tersebut, menurut BI, dipengaruhi kondisi cuaca berupa gelombang tinggi dan curah hujan yang secara historis terjadi pada bulan Mei, sehingga menghambat aktivitas penangkapan ikan dan menurunkan pasokan di pasar.
Sementara itu, Kelompok Transportasi turut memberikan tekanan inflasi sebesar 0,21 persen, terutama dipicu kenaikan tarif angkutan udara yang menyumbang andil 0,12 persen.
Kenaikan tarif tersebut dipengaruhi pemberlakuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang biaya tambahan (surcharge) akibat fluktuasi harga bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang mulai berlaku pada 13 Mei 2026.
Meski demikian, Bank Indonesia bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus memperkuat upaya pengendalian harga melalui Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS).
Ke depan, pengendalian inflasi pangan akan terus diperkuat melalui sinergi TPID dengan mengacu pada empat pilar, yakni ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif (4K).
Sejumlah langkah juga terus dilakukan, seperti pelaksanaan gerakan pangan murah di berbagai wilayah, inspeksi pasar menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, serta optimalisasi layanan penyeberangan ASDP untuk menjaga kelancaran distribusi barang.
Selain itu, penguatan koordinasi dilakukan melalui rapat TPID Kota Tual dalam rangka mengantisipasi dampak El Nino, serta pelaksanaan peningkatan kapasitas (capacity building) bagi TPID Provinsi Maluku dan kabupaten/kota untuk memperkuat pengendalian inflasi daerah.