Kasus Lahan Gunung Nona, Polisi Klarifikasi Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta

AMBON, KutiKata.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mulai mendalami laporan dugaan penyerobotan hak atas tanah dan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta, Wilhelmus Jauwerissa.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik mengundang Jauwerissa untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah disampaikan ke Polda Maluku pada April 2026 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lingkungan Ditreskrimum Polda Maluku, Jauwerissa memenuhi undangan penyidik pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di Ruang Unit II Subdit Ditreskrimum Polda Maluku.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai pelapor terkait laporan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu,” ujar sumber tersebut.

Dalam proses klarifikasi itu, penyidik disebut melontarkan puluhan pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan dokumen pertanahan yang menjadi objek sengketa.

Menurut sumber, fokus pertanyaan penyidik mengarah pada proses penerbitan sertifikat, komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta langkah-langkah yang pernah ditempuh yayasan terkait keberadaan sertifikat yang dipersoalkan.
“Pertanyaannya lebih banyak seputar penerbitan sertifikat, apakah pernah ada pemberitahuan dari BPN, apakah pernah diajukan pembatalan sertifikat, termasuk mengenai legalitas Yayasan Vihara Suarna Tirta Giri,” ungkap sumber.

Sumber tersebut mengaku menyayangkan belum banyaknya pendalaman terhadap dokumen yang menurut pelapor menjadi inti persoalan, yakni keberadaan gambar situasi dan surat ukur dan diduga menjadi dasar terbitnya sertifikat hak milik yang kini disengketakan.
“Menurut pelapor, inti persoalan justru berada pada dokumen gambar situasi dan surat ukur yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Namun hal itu belum banyak disentuh dalam proses klarifikasi,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Wilhelmus Jauwerissa membenarkan dirinya telah memenuhi undangan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
“Benar, saya diundang untuk dikonfirmasi dan saya sudah memenuhi undangan tersebut,” kata Jauwerissa kepada wartawan, via ponselnya, Jumat (19/6/2026).

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, pria 72 tahun itu memilih tidak membeberkan secara rinci substansi pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Sebaiknya ditanyakan langsung kepada penyidik. Memang ada beberapa hal yang menurut saya membingungkan,” ujarnya singkat.

Laporan yang diajukan Jauwerissa tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor STPL/158/IV/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 7 April 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor mempersoalkan keberadaan Surat Ukur Nomor 303 dan Surat Ukur Nomor 307 yang masing-masing bertanggal 9 Januari 2004 dan menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03277 atas nama Michelle serta SHM Nomor 03278 atas nama Tjoa Tinnie Pinontoan.

Menurut Jauwerissa, hasil penelusuran yang dilakukan pihak yayasan menemukan sejumlah perbedaan antara dokumen pertanahan yang diperoleh dari instansi terkait dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan kedua sertifikat tersebut.

Pelapor juga mempertanyakan keabsahan gambar situasi dan surat ukur yang menjadi landasan administrasi penerbitan sertifikat dimaksud. Dugaan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar laporan yang disampaikan ke Polda Maluku.

Jauwerissa sebelumnya menyatakan bahwa terdapat indikasi perbedaan data luas lahan dalam dokumen yang diperolehnya. Ia juga menduga terdapat ketidaksesuaian antara gambar situasi yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan dengan kondisi dokumen yang tercatat sebelumnya.

Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan kebenarannya sebelum adanya hasil penyelidikan maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen guna mengklarifikasi seluruh materi laporan tersebut. (*)