Ilusttasi Brimob Polri

Jaksa Tuntut 15 Tahun, Eks Brimob Penganiaya Anak Divonis 10 Tahun

AMBON, KutiKata.com – Helm tactical yang semestinya menjadi pelindung kepala justru digunakan untuk menghentikan kendaraan. 

Ayunan benda tersebut menghantam kepala Aryanto Tawakal, bocah berusia 14 tahun di Tual, hingga akhirnya meregang nyawa.

Atas perbuatannya, mantan anggota Brimob Polda Maluku, Mesias Victoria Siahaya alias Messi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis itu dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal bersama Hakim Anggota Iqbal Albana dan Nova Salmon, Senin (31/8/2026).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mesias Victoria Siahaya alias Mesi selama 10 tahun,” tegas Nanang dalam persidangan.

Mesias dinyatakan terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua JPU.

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengungkap kembali detik-detik kekerasan yang terjadi pada 19 Februari 2026.

Saat itu, terdakwa bersama sejumlah anggota Brimob Kompi C Tual sedang melakukan patroli dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Di tengah perjalanan, terdakwa melihat dua korban, Aryanto Tawakal dan Nasri Tawakal. Terdakwa kemudian mengambil posisi di median jalan sebelum bergerak ke badan jalan.

Saat kendaraan korban melintas, terdakwa mengayunkan helm tactical ke arah Aryanto hingga menghantam bagian kepala korban.

Benturan keras itu membuat Aryanto terjatuh dari kendaraan.

Di hadapan majelis hakim, Mesias membantah memiliki niat memukul korban. Ia berdalih hanya bermaksud menghentikan laju kendaraan.

Namun, alasan tersebut tidak mampu meyakinkan majelis hakim.

Hakim menilai penggunaan helm tactical untuk menghentikan kendaraan merupakan tindakan yang keliru. 

Helm tactical, menurut majelis, merupakan alat pelindung kepala, bukan benda yang digunakan untuk menghadang atau menghentikan kendaraan.

Keyakinan majelis hakim semakin diperkuat hasil visum serta keterangan para ahli yang dihadirkan selama persidangan.

Pemeriksaan medis menunjukkan adanya retakan pada bagian kanan atas kepala Aryanto akibat kekerasan benda tumpul, selain luka lecet pada wajah.

Retakan pada kepala tersebut dinilai sebagai luka fatal yang kemudian memicu pendarahan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Keterangan para ahli juga menguatkan bahwa kematian Aryanto berkaitan dengan kekerasan benda tumpul pada bagian kanan atas kepalanya.

Majelis hakim sekaligus menepis pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya yang menyebut kematian korban kemungkinan terjadi akibat kecelakaan setelah korban terbentur helm tactical.

Bagi majelis hakim, bukti medis dan keterangan ahli menunjukkan adanya hubungan antara kekerasan pada kepala korban dengan kematian Aryanto.

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tual.

Sebelumnya, jaksa menuntut Mesias dengan hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya terhadap korban.

Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya, Hendrik Lesikoy Cs, maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Dengan demikian, putusan 10 tahun tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan para pihak masih memiliki kesempatan menentukan langkah hukum selanjutnya.