IPAL Tak Sesuai Standar, DLHP Ambon Ultimatum Manajemen Mie Gacoan 

AMBON, KutiKata.com – Persoalan pengelolaan limbah di rumah makan Mie Gacoan jadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon. 

Temuan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi standar membuat manajemen usaha tersebut dilayangkan Surat Peringatan (SP1).

DLHP bahkan mengancam menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi jika pembenahan IPAL tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gasperzs, menegaskan manajemen Mie Gacoan tidak boleh mengabaikan SP1 yang telah diberikan. Pengelola diberi waktu hingga 15 September 2026 untuk memperbaiki sistem pengolahan limbahnya.

“Surat peringatan sudah diberikan dan kami harap pihak pengelola segera memperbaiki IPAL. Batas waktunya hingga 15 September 2026,” kata Apries di Ambon, Selasa (01/09/2026).

Menurut dia, teguran tersebut dikeluarkan setelah DLHP menemukan sistem pengelolaan limbah operasional rumah makan belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.

DLHP, kata Apries, tidak ingin persoalan limbah dibiarkan berlarut karena dapat berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan di sekitar lokasi usaha.

Karena itu, apabila hingga batas waktu yang diberikan manajemen tidak melakukan pembenahan, penghentian sementara kegiatan produksi menjadi langkah awal yang akan ditempuh pemerintah.

“Kalau tidak diperbaiki sesuai standar, tindakan tegas tahap awal adalah penghentian sementara kegiatan produksi,” tegasnya.

Ancaman sanksi tidak berhenti pada penghentian produksi. Jika pengelola tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, sanksi administratif dapat ditingkatkan hingga pembekuan izin operasional.

“Status hukum tempat operasional tersebut akan dibekukan sampai seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan terpenuhi sepenuhnya,” ujarnya.

Bahkan, jika manajemen terus mengabaikan teguran dan kewajiban pengelolaan lingkungan, sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha dapat menjadi konsekuensi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apries menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas usaha, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kegiatan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Ambon agar tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memastikan limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha dikelola secara benar dan memenuhi ketentuan lingkungan.

Pembangunan ekonomi, kata dia, harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan publik.