-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
JAKARTA – Skandal di balik bisnis tambang di Kabupaten Seram Bagian Barat akhirnya menyeret dua anak mantan Bupati Jacobis Puttileihalat ke pusaran hukum. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan tambang.
Penetapan tersangka dilakukan melalui dua jalur penyidikan berbeda. Ayu lebih dulu dijerat penyidik Polda Metro Jaya pada 9 Desember 2025, sementara Raflex menyusul ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada 26 Januari 2026.
Keduanya diduga memainkan peran dalam penggunaan akta perusahaan yang tidak sah untuk merebut kendali manajemen perusahaan tambang PT Manusela Prima Mining (MPM) yang beroperasi di Piru, Seram Bagian Barat. Selain pemalsuan akta otentik, penyidik juga menjerat keduanya dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Ayu diduga menggunakan Akta Notaris Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2024 untuk menempatkan dirinya sebagai komisaris perusahaan. Akta tersebut kini dipersoalkan karena diduga tidak memiliki dasar legal dalam struktur kepengurusan perusahaan yang sah.
Tak hanya itu, penyidik menduga Ayu turut menikmati aliran dana serta fasilitas yang bersumber dari penggunaan akta yang dipersoalkan tersebut.
Sementara itu, Raflex tercatat dalam dokumen yang sama sebagai direktur sekaligus pemegang saham perusahaan. Posisi itu juga diduga diperoleh melalui akta yang kini menjadi objek penyidikan pidana.
Kasus ini bermula dari konflik internal kepengurusan PT Manusela Prima Mining yang kemudian berkembang menjadi sengketa hukum serius. Laporan dilayangkan oleh Doddy Hermawan selaku Direktur PT Bina Sewangi Raya (BSR), perusahaan yang disebut sebagai pemegang saham mayoritas di MPM.
Setelah memeriksa puluhan saksi serta enam orang ahli, penyidik menyimpulkan terdapat cukup bukti untuk menetapkan kedua anak mantan kepala daerah tersebut sebagai tersangka.
“Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan enam orang ahli. Dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” demikian keterangan resmi penyidik.
Penyidikan juga mengungkap bahwa kepengurusan sah perusahaan masih merujuk pada rangkaian akta tahun 2018 yang terakhir diubah melalui Akta Nomor 41 Tahun 2024. Dalam struktur tersebut, mayoritas saham PT Manusela Prima Mining berada di tangan PT Bina Sewangi Raya, dengan jajaran direksi dipimpin Jaqueline Margareth Sahetapy dan Doddy Hermawan.
Kemunculan akta tahun 2020 dan 2024 yang menempatkan dua anak eks Bupati SBB sebagai pengurus perusahaan itulah yang kini disinyalir sebagai pintu masuk dugaan pemalsuan dokumen perusahaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan keluarga mantan kepala daerah sekaligus berkaitan dengan bisnis tambang yang bernilai besar di wilayah Seram Bagian Barat. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penerbitan akta yang dipersoalkan tersebut.