-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
AMBON, KutiKata.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Air Bersih Pulau Haruku Tahun 2020 kembali membuka lembaran baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhamat Marasabessy (MM), sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Penetapan MM menjadi penting karena penyidik tidak menempatkannya sekadar sebagai pejabat yang mengetahui proyek tersebut.
MM saat itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), posisi yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan dan pencairan anggaran proyek.
Dari hasil penyidikan, Kejati Maluku menduga kewenangan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
MM diduga tidak menguji kebenaran material dokumen sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) serta memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.
Dugaan inilah yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam konstruksi perkara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulin, SH, MH, mengungkapkan, selain persoalan pencairan, penyidik juga menemukan dugaan MM tidak meneliti kebenaran dokumen persyaratan pengadaan barang dan jasa.
MM juga diduga tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar serta tidak melakukan langkah pencegahan terhadap kebocoran anggaran.
Artinya, penyidikan kini tidak hanya bergerak pada dugaan penyimpangan di tingkat pelaksana proyek, tetapi mulai mengarah pada rantai pengambilan keputusan di level pengguna anggaran.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp3.833.908.869,11.
Kerugian tersebut menjadi salah satu pijakan penting penyidik dalam membongkar dugaan korupsi proyek yang diperuntukkan bagi penyediaan sarana air bersih masyarakat Pulau Haruku.
MM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
MM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan penyertaan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, MM langsung ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon.
Sebelum MM, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama, yakni AS, NH, AM, NM dan DP.
AS merupakan PPK periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021.
NH menjabat PPK sejak 22 April 2021.
Sementara AM dan NM merupakan PPTK pada periode berbeda.
Sedangkan DP merupakan penyedia.
Dengan ditetapkannya MM, konstruksi perkara kini bergerak lebih tinggi.
Dari pelaksana teknis dan penyedia, penyidikan telah menyentuh pejabat yang memegang kendali sebagai Pengguna Anggaran.
Kejati Maluku juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain.