-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
AMBON, KutiKata.com – Dugaan praktik penerbitan sertifikat di atas lahan milik masyarakat adat kembali mencuat di Kota Ambon. Kali ini, keluarga Hatulesila mempertanyakan terbitnya sertifikat hak atas tanah dati Tihu, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, yang diklaim sebagai milik adat keluarga mereka, namun diduga diterbitkan atas nama pihak lain.
Persoalan itu mencuat usai pembongkaran paksa 15 unit kios oleh Satpol PP Kota Ambon pada Kamis (07/05/2026). Ironisnya, pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan.
“Kami sangat kaget. Tidak pernah ada surat pemberitahuan ataupun pemanggilan sebelum pembongkaran dilakukan,” kata Yan Hatulesila kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (12/05/2026).
Yan menegaskan, lahan yang dikontrakkan kepada para pedagang kecil tersebut merupakan tanah adat dati Tihu milik keluarga Hatulesila. Bahkan, sejak tahun 2020 pihaknya telah mengajukan proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.
“Waktu itu pengukuran sudah dilakukan, barcode pembayaran juga sudah keluar. Tapi anehnya, sertifikat atas nama kami tidak pernah diterbitkan,” ungkapnya.
Yang lebih mengejutkan, lanjut Yan, pada Juli 2025 justru muncul sertifikat atas nama Chelsea Sabandar di atas lahan yang sama.
“Ini yang kami pertanyakan. Kami sudah berproses sejak 2020, bahkan sudah ajukan keberatan pada Mei 2025 setelah tahu ada proses penerbitan sertifikat. Tapi keberatan kami tidak pernah ditanggapi. Tiba-tiba Juli 2025 sertifikat keluar atas nama orang lain,” tegasnya.
Menurut Yan, keluarga Hatulesila tidak pernah memberikan surat pelepasan hak, surat keterangan tanah, maupun alas hak kepada siapa pun, termasuk kepada Chelsea Sabandar.
“Kalau tidak ada alas hak dari pemilik adat, lalu dasar BPN menerbitkan sertifikat itu apa? Ini patut diduga sebagai bentuk perampasan hak masyarakat adat,” kecamnya.
Untuk itu, lanjut Yan Hatulesila, BPN Kota Ambon harus bertanggungjawab atas penerbitan sertifikat atas nama Chelsea Sabandar diatas lahan milik matarumah Hatulesila.
Ia menjelaskan, keluarga Hatulesila memiliki dokumen kepemilikan adat yang diakui Pemerintah Negeri Rumahtiga melalui Surat Keterangan Nomor 593.1/748/NRT/V/2024. Dokumen itu merujuk pada Register Dati Matarumah Hatulesila yang telah tercatat sejak 20 April 1814 dan diperkuat kembali dalam register negeri tahun 1920.
“Ini bukan tanah kosong. Ada sejarah, ada register adat, ada pengakuan negeri. Tapi kenapa bisa sertifikat keluar atas nama pihak lain?” ujarnya.
Yan menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat oleh BPN Kota Ambon. Karena itu, pihak keluarga akan menempuh langkah hukum untuk membatalkan sertifikat tersebut dan merebut kembali hak atas tanah adat mereka.
Di sisi lain, pembongkaran kios juga dinilai telah memukul ekonomi masyarakat kecil. Sebanyak 15 kepala keluarga pedagang kehilangan tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Pedagang datang sendiri meminta mengontrak lahan itu karena lokasi strategis untuk berjualan. Sekarang kios dibongkar begitu saja tanpa solusi,” katanya.
Ia menilai Pemerintah Kota Ambon seharusnya lebih dulu memanggil dan meminta penjelasan dari pihak keluarga sebelum melakukan pembongkaran.
“Jangan langsung bongkar. Ini menyangkut hak adat dan kehidupan masyarakat kecil,” tandasnya.
Yan bersama para pedagang bahkan sempat mendatangi Balai Kota Ambon untuk bertemu Wali Kota Ambon, namun belum berhasil karena alasan kesibukan.
“Kami hanya ingin penjelasan dan pertanggungjawaban pemerintah atas pembongkaran ini,” pungkasnya. (tim)