Diduga Rp19 Miliar Dana Covid-19 Menguap, Kejati Maluku Didesak Buka Tabir yang Tersendat

AMBON, KutiKata.com– Dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020–2021 kembali mencuat ke permukaan. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp19 miliar bukan angka kecil. Namun ironisnya, penanganan perkara ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku justru terkesan berjalan lamban, bahkan seperti kehilangan arah.

Di tengah desakan publik akan transparansi, progres penyidikan belum menunjukkan lompatan berarti. Setelah sempat intens memeriksa sejumlah saksi, laju penanganan perkara kini melambat tanpa penjelasan yang memadai. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa dengan kasus dana Covid-19 ini?

Padahal, deretan pejabat penting telah dimintai keterangan. Mulai dari Kepala Dinas PUPR Maluku Ismail Usemahu, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Muhammad Nasir Kilkoda, mantan Kepala Dinas Perindag Elvis Pattiselanno, mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia, hingga Kepala Bappeda Anthon Lailossa.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menyentuh level teknis dengan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara pengeluaran, serta sejumlah pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan anggaran di berbagai dinas, termasuk Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan.

Namun dari sekian banyak pemeriksaan, publik belum melihat arah terang penuntasan perkara. Justru yang mencuat adalah satu fakta yang sulit diabaikan: Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, yang kerap disebut dalam pusaran kasus, belum juga diperiksa.

Kondisi ini memperkuat kesan bahwa ada mata rantai penting yang belum disentuh. Padahal, dalam perkara dengan nilai kerugian negara yang besar dan menyangkut dana darurat pandemi, setiap simpul seharusnya ditelusuri tanpa kompromi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, hanya memberikan pernyataan normatif saat dikonfirmasi.

“Kasus Covid-19 masih jalan. Nanti tergantung Asintel dengan timnya,” ujarnya singkat, Selasa (31/03/2026).

Pernyataan tersebut belum mampu menjawab kegelisahan publik terkait lambannya penanganan perkara. Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Maluku, Dicky Oktavia, yang diharapkan memberikan penjelasan lebih komprehensif, hingga kini belum memberikan tanggapan.