Penahan dua tersangka di Kejari Ambon, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Dok Wayame, Foto: Ist

Di Balik Kerugian Rp18,9 Miliar PT Dok Wayame, Kejari Ungkap Dugaan Manipulasi Keuangan

AMBON, Kutikata.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon selama periode 2020–2024 mulai terungkap melalui penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Praktik diduga adanya penyalahgunaan akses keuangan, penggelembungan biaya operasional hingga transaksi tanpa persetujuan direksi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,9 miliar.

Dua pejabat internal perusahaan, masing-masing berinisial W.A.L selaku Manager Keuangan dan Akuntansi serta N.R selaku Kepala Urusan Kasir, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Kejari Ambon.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Rachmadani, menyampaikan penahanan kedua tersangka dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026).

Sudarmono menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2026, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon.

"Hari ini Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ambon melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 November 2026 sampai dengan tanggal 22 November 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon," kata Sudarmono.

W.A.L ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor B-06/Q.1.10/Fd.2/11/2026, sedangkan N.R berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor B-07/Q.1.10/Fd.2/11/2026. Kedua surat tersebut diterbitkan pada 3 November 2026.

 

Akses Keuangan Diduga Dimanfaatkan untuk Penyimpangan

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik Kejari Ambon membeberkan sejumlah modus yang diduga digunakan kedua tersangka dalam melakukan penyimpangan keuangan perusahaan.

Penyidik menduga, posisi strategis W.A.L dan N.R dalam pengelolaan keuangan memberikan akses terhadap rekening operasional dan kas perusahaan. Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi secara berulang selama lima tahun.

Salah satu modus yang diungkap adalah penyimpangan dana kas dari rekening operasional PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggelembungan atau mark-up sejumlah komponen pengeluaran perusahaan. Praktik tersebut dilakukan dengan menaikkan harga satuan material docking kapal, meningkatkan nilai kontrak subkontrak atau pekerjaan kapal, serta mendongkrak berbagai biaya lain dalam daftar pengeluaran atau cashflow perusahaan.

Nilai pengeluaran yang telah dinaikkan tersebut kemudian diduga dijadikan dasar penarikan uang maupun transfer dari rekening perusahaan.

Penyidik juga mengungkap dugaan transaksi keuangan tanpa otorisasi direksi. W.A.L disebut melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadinya maupun rekening pribadi N.R tanpa persetujuan direksi.

Modus lainnya berkaitan dengan penarikan uang operasional menggunakan cek dan transfer rekening untuk kebutuhan kantor setiap akhir pekan.

Dalam mekanisme tersebut, N.R disebut melaporkan sisa uang kas kepada W.A.L. Sisa dana itu kemudian diduga dibagi untuk kepentingan pribadi.

Rangkaian transaksi tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian penyidik untuk mengurai bagaimana dana perusahaan dapat keluar tanpa pertanggungjawaban yang sah.

 

Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp18,9 Miliar

Besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam laporan Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026, BPKP menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp18.969.571.337 atau sekitar Rp18,9 miliar.

Kejari Ambon menyebut kerugian tersebut berkaitan dengan tidak adanya bukti pertanggungjawaban dan bukti transaksi yang sah atas penggunaan dana perusahaan.

Nilai kerugian tersebut memperlihatkan besarnya persoalan yang sedang diusut. Terlebih, dugaan penyimpangan tidak terjadi dalam satu periode transaksi, tetapi berlangsung sejak 2020 hingga 2024.

Dalam konteks pengelolaan perusahaan, kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal, mekanisme persetujuan pengeluaran, serta sistem pemeriksaan terhadap penggunaan dana operasional.

 

Dua Tersangka Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Kejari Buka Peluang Pengembangan Penyidikan

Penahanan W.A.L dan N.R belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Pasalnya, pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2020–2024 mencakup berbagai transaksi, mulai dari pembelian material docking kapal, pekerjaan subkontrak, pengeluaran operasional hingga pengelolaan rekening perusahaan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Muhammad Rachmadani, mengatakan penyidikan sementara masih difokuskan terhadap dua orang tersebut.

Namun, penyidik tetap membuka peluang mengembangkan perkara apabila ditemukan fakta baru.

"Untuk sementara penyidikan dua orang ini dulu. Ketika nanti perkembangan ada lain, mungkin ada yang lainlah. Fakta baru tentu akan kita kembangkan lagi," ujar Rachmadani.

Kejari Ambon memastikan tim penyidik akan mempercepat pemberkasan agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Pengembangan perkara ini menjadi penting untuk memastikan seluruh aliran dana yang diduga diselewengkan dapat ditelusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pengawasan keuangan perusahaan.

Dengan kerugian negara mencapai Rp18,9 miliar, publik kini menunggu sejauh mana penyidikan Kejari Ambon mampu mengungkap keseluruhan praktik penyimpangan tersebut, termasuk pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan keuangan perusahaan selama lima tahun.

Kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)