-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
AMBON, KutiKata.com– Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa mantan anggota Brimob Polda Maluku, Masias Siahaya (MS), di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (05/05/2026), berlangsung di tengah tekanan aksi demonstrasi mahasiswa.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maluku menggelar aksi di sekitar kawasan pengadilan, tepatnya di perempatan Pos Kota (Polsek Sirimau). Mereka menyuarakan tuntutan keras agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa.
Aksi yang dimulai sejak pukul 14.00 WIT itu diwarnai orasi bergantian, pembakaran ban, serta pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa menilai kasus yang menewaskan seorang pelajar asal Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), harus menjadi perhatian serius penegak hukum.
“Aksi hari ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keadilan bagi keluarga korban. Kami mendesak Pengadilan Negeri Ambon menyidangkan perkara ini secara adil,” teriak Usman, salah satu orator dalam aksinya.
Desakan serupa terus digaungkan massa aksi. Mereka menuntut agar putusan yang dijatuhkan nantinya memberi efek jera, khususnya bagi aparat penegak hukum agar tidak bertindak arogan terhadap masyarakat.
“Kami mengawal jalannya persidangan ini dan meminta pengadilan bersikap netral serta menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku,” ujar orator lainnya.
Sementara itu, di dalam ruang sidang, proses persidangan tetap berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan terbuka untuk umum. Puluhan aparat kepolisian tampak disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang sekaligus mengendalikan massa aksi di luar gedung.
Terdakwa MS diketahui didampingi 36 penasihat hukum yang tergabung dari Bidkum Polda Maluku dan tim pengacara lainnya.