-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
JAKARTA, Kutikata.com — Pendamping Hukum Rakyat (PHR) dari lima regio di Indonesia mendesak negara memperkuat perlindungan tanah adat, hutan adat, wilayah pesisir, dan ruang hidup masyarakat lokal. Desakan tersebut disampaikan melalui Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat 2026 dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Deklarasi yang dibacakan pada hari kedua KTT itu menyoroti persoalan tumpang tindih pengakuan wilayah adat dengan penerbitan izin, konflik agraria, ancaman terhadap sumber daya alam, serta kriminalisasi yang dihadapi sebagian masyarakat dalam mempertahankan haknya.
Para pendamping menegaskan, masyarakat bukan sekadar pihak yang menunggu pengakuan negara. Komunitas adat dan masyarakat lokal memiliki hukum, pengetahuan, serta mekanisme kolektif untuk mengatur kehidupan dan menjaga wilayahnya.
“Dari Sumatera sampai Papua, kami melihat tangan yang sama. Satu tangan negara mengakui. Tangan yang lain dari negara merampas. Bupati mengesahkan wilayah adat, Jakarta menerbitkan izin di atas peta yang sama,” demikian petikan Deklarasi PHR 2026 yang diterima Kutikata.com
Pernyataan tersebut menggambarkan persoalan yang diangkat para pendamping mengenai ketidaksinkronan antara pengakuan terhadap wilayah adat dan kebijakan perizinan yang berpotensi memengaruhi ruang hidup masyarakat.
Karena itu, deklarasi menekankan pentingnya persetujuan masyarakat dalam setiap keputusan yang berdampak terhadap wilayah dan kehidupan mereka. Pengakuan terhadap hak adat, menurut arah tuntutan tersebut, harus diwujudkan melalui perlindungan nyata, partisipasi bermakna, dan penghormatan terhadap keputusan komunitas.
Desak Perlindungan Tanah dan Hutan Adat
Dalam deklarasi tersebut, PHR menyampaikan sejumlah tuntutan kepada negara, antara lain pengakuan dan perlindungan hutan adat, pengembalian tanah bekas hak guna usaha (HGU) di wilayah adat kepada pemiliknya, perlindungan hak petani dan masyarakat pesisir, serta pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan akibat aktivitas yang merusak lingkungan.
Tuntutan itu berangkat dari beragam persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat tapak. Mulai dari konflik penguasaan tanah, ancaman terhadap hutan adat, hingga tekanan terhadap wilayah pesisir yang menjadi sumber penghidupan komunitas.
Bagi masyarakat adat, wilayah bukan semata-mata aset ekonomi. Tanah, hutan, sungai, pesisir, dan laut juga memiliki hubungan sosial, budaya, serta nilai antargenerasi yang menentukan keberlanjutan kehidupan komunitas.
Praktik hukum rakyat yang berkembang di berbagai daerah menunjukkan bagaimana masyarakat mengatur dan menjaga ruang hidupnya.
Di Sumatera, pengaturan tanah ulayat berlangsung dalam kehidupan nagari-nagari Minangkabau, sementara Panglima Laot di Aceh berperan dalam pengaturan kehidupan nelayan dan penyelesaian sengketa di wilayah laut.
Di Kalimantan, masyarakat Wehea memiliki praktik pengelolaan hutan. Masyarakat adat Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan juga menjalankan Pasang ri Kajang sebagai pedoman dalam menjaga hutan. Sementara itu, masyarakat Kasepuhan, Sedulur Sikep, dan komunitas peladang di Sekadau memiliki aturan yang berkaitan dengan tanah, hutan, serta pencegahan kebakaran.
Di Tanah Papua, hukum rakyat mengatur hubungan masyarakat dengan wilayah adat, termasuk kawasan keramat, dusun sagu, tempat berburu, kebun, dan kampung.
Praktik tersebut memperlihatkan bahwa hukum rakyat tidak hanya mengatur hubungan antaranggota komunitas, tetapi juga menjadi pedoman dalam menjaga sumber penghidupan dan keberlanjutan lingkungan.
Lima Isu Utama Dibahas dalam KTT
Deklarasi PHR 2026 merupakan hasil rangkaian pembahasan dalam KTT Hukum Rakyat yang diselenggarakan Perkumpulan HuMa Indonesia bersama jaringan mitra pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta.
Mengusung tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi”, forum ini mempertemukan masyarakat adat, komunitas lokal, pendamping hukum, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring nasional dan internasional.
Pada hari kedua, peserta membahas lima panel tematik, yakni Tenurial, Agraria, dan Kehutanan; Pesisir dan Kelautan; Ekstraksi dan Krisis Ekologis; Demokrasi dan Ruang Sipil; serta Pluralisme, Pembaruan, dan Penegakan Hukum.
Pembahasan tersebut mencerminkan luasnya persoalan yang dihadapi masyarakat di berbagai wilayah, termasuk kriminalisasi anggota komunitas, ancaman terhadap tanah ulayat dan hutan adat, serta terbatasnya ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Dalam sesi talkshow bertajuk “Refleksi Peran Pendamping Hukum Rakyat dan Gerakan Lintas Pemangku”, para peserta juga merefleksikan perjalanan gerakan PHR selama 25 tahun, hubungan hukum rakyat dengan hukum negara, serta tantangan demokrasi dan hak asasi manusia.
I Gusti Agung Made Wardhana, Associate Professor bidang Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai konflik sosial berakar pada persoalan struktural yang membuat masyarakat menghadapi berbagai bentuk penindasan.
“Hukum adalah senjata dalam konflik sosial tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis hak asasi manusia Gustika Jusuf Hatta menekankan pentingnya kolaborasi dan lingkungan yang mendukung kerja-kerja solidaritas.
“Kita membutuhkan kolaborasi dan lingkungan yang suportif serta kondusif untuk bersolidaritas dalam perjuangan kita,” katanya.
PHR Tegaskan Komitmen Membela Hak Rakyat
Selain menyampaikan tuntutan kepada negara, para pendamping juga menegaskan komitmen untuk bekerja berdasarkan mandat masyarakat dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Kami, Pendamping Hukum Rakyat, selalu bekerja atas mandat rakyat, dan bertanggung jawab kepada rakyat,” demikian bunyi deklarasi tersebut.
Komitmen itu mencakup pembelaan terhadap hak masyarakat, baik di kampung maupun di ruang sidang, serta penguatan peran perempuan adat, perempuan petani, perempuan nelayan, dan generasi muda dalam gerakan.
Bagi PHR, keberhasilan pendampingan tidak hanya diukur dari kemenangan dalam proses hukum formal atau diperolehnya pengakuan administratif. Pendampingan juga harus memperkuat kemampuan masyarakat memahami haknya, menjalankan hukum yang hidup dalam komunitas, dan mempertahankan ruang hidup secara kolektif.
Melalui KTT Hukum Rakyat 2026, Perkumpulan HuMa Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil mendorong pembaruan hukum yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan.
Pengakuan terhadap hukum rakyat dinilai perlu berjalan beriringan dengan perlindungan wilayah, penghormatan terhadap keberagaman tatanan hukum, dan keterlibatan masyarakat dalam keputusan yang memengaruhi kehidupannya.
Deklarasi tersebut ditutup dengan penegasan mengenai pentingnya menjaga ruang hidup rakyat sebagai bagian dari perjuangan keadilan sosial dan ekologis.
“Tidak ada proyek yang lebih strategis daripada menjaga ruang hidup rakyat,” demikian penutup Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat 2026. (RED)