AMBON, KutiKata.com - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa pembentukan dan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh sekadar menjadi arena kompromi politik antara legislatif dan eksekutif. Perda, tegasnya, harus lahir dari partisipasi masyarakat yang bermakna agar kepentingan publik tidak terpinggirkan oleh kepentingan politik.
Penegasan itu disampaikan Watubun saat mempertahankan skripsinya untuk meraih gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Rabu (18/2/2026).
Dalam sidang tersebut, politisi yang akrab disapa BGW itu mempresentasikan karya ilmiahnya berjudul “Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (Meaningful Participation) dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Sidang dipimpin Dekan Fakultas Hukum UKIM, Sandy Hukunala, dengan tim penguji Dr. Adolf Saleky dan Dr. Jesica Picauly. Di bawah bimbingan Dr. John Dirk Pasalbessy selaku Pembimbing I dan Eivandro Wattimury sebagai Pembimbing II, BGW berhasil menyelesaikan studi dan meraih gelar Sarjana Hukum (SH).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Tual, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru itu menekankan bahwa Perda pada hakikatnya adalah produk politik. Karena itu, materi muatan di dalamnya sangat mungkin dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
“Oleh sebab itu, dalam proses pembentukan Perda dibutuhkan partisipasi masyarakat yang bermakna agar aspirasi dan kepentingan masyarakat tidak dinegasikan oleh kepentingan politik,” tegasnya.
BGW menekankan, partisipasi bermakna harus dimulai sejak tahap perencanaan melalui penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), berlanjut pada tahap pembahasan, hingga penetapan dan pengundangan. Dengan mekanisme yang terbuka dan inklusif, regulasi yang dihasilkan akan lebih responsif terhadap kebutuhan dan persoalan hukum masyarakat.
Ia juga menyarankan agar proses pembentukan Perda melibatkan Tim Ahli internal DPRD dan Pemerintah Daerah, serta Tim Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah lahirnya Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, DPRD dan Pemerintah Daerah didorong membuka akses informasi seluas-luasnya serta menyediakan sarana partisipasi yang memadai. Transparansi dan ruang dialog publik, menurutnya, adalah fondasi utama bagi lahirnya regulasi yang legitimate dan berpihak pada rakyat.
Keberhasilan akademik ini menjadi simbol komitmen BGW, bukan hanya sebagai pimpinan legislatif, tetapi juga sebagai akademisi yang mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih partisipatif, transparan, dan demokratis.
