Banggar DPRD Maluku Soroti Penurunan PAD hingga Skema Pinjaman Daerah

AMBON, KutiKata.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku dalam laporannya saat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di Baileo Rakyat KKarang Panjang Ambon, menyampaikan sejumlah catatan strategis. 
Pertama, pemerintah daerah diminta lebih disiplin menyampaikan dokumen KUA-PPAS maupun rancangan APBD sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah harus menyampaikan dokumen tepat waktu dan sesuai peraturan agar pembahasan tidak terkesan tergesa-gesa serta menghasilkan perencanaan yang baik.
Kedua, Banggar menyoroti penurunan signifikan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. 
Untuk itu, beberapa langkah diminta segera dilakukan pemerintah daerah, antara lain memberikan anggaran operasional yang proporsional bagi OPD penghasil PAD, merevisi Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta memastikan kontribusi BUMD sesuai target RPJMD 2025–2029.
Dalam laporan tersebbut, Banggar menegaskan, OPD penghasil PAD harus diperkuat, Perda pajak perlu direvisi, dan BUMD mesti berkontribusi optimal.
Ketiga, Banggar mendesak penyelesaian tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru tahun 2024–2025, dan memastikan pembayarannya tuntas pada Tahun Anggaran 2025.
“Ini tidak boleh ditunda lagi. Harus diselesaikan dalam APBD 2025,” tegas Banggar.
Terkait rencana pinjaman daerah Rp1,5 triliun, Banggar menyetujui namun memberikan empat syarat utama, yakni kejelasan sumber pinjaman, peruntukan program, skema pengembalian, dan prinsip pemerataan pembangunan bagi 11 kabupaten/kota di Maluku.
Usai pembacaan laporan Banggar, Ketua DPRD Benhur Watubun menegaskan pentingnya seluruh catatan tersebut untuk ditindaklanjuti pemerintah provinsi.
“Seluruh laporan dan catatan ini kami harapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah demi kesejahteraan rakyat Maluku yang kita cintai,” ujar Watubun.
Watubun kembali mengingatkan bahwa waktu pembahasan RAPBD 2026 sangat terbatas.
“Waktu kita tinggal beberapa hari. Saya minta pemerintah daerah segera menyampaikan RAPBD sehingga pembahasannya selesai sebelum batas akhir 30 November,” tekan Watubun.
Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dalam pembahasan KUA-PPAS 2026.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD, terutama Banggar, yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk membahas dokumen ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 disusun berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesepakatan ini membuktikan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif berjalan baik. Ini modal penting untuk membangun Maluku yang lebih maju,” tambahnya.
Akhirnya, DPRD Provinsi Maluku menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan itu dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 9.00.1.1-2215 dan 9.00.1.14-12 tanggal 24 November 2025, yang disahkan dalam rapat paripurna di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (24/11).
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) sesuai amanat Pasal 39 Ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025.