Audit SK Bodong Rampung 6 November, Wali Kota Diminta Ungkap Dalang

AMBON, KutiKata.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai mengusut dugaan penerbitan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan pemerintah daerah melalui audit khusus. Hasil pemeriksaan yang dijadwalkan rampung pada 6 November 2026 itu akan diserahkan kepada Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Audit ini menjadi momentum penting untuk mengungkap keabsahan SK yang dipersoalkan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain di balik penerbitan dokumen tersebut.

Pemeriksaan dilakukan selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026. Publik kini menanti apakah audit tersebut mampu mengungkap persoalan secara menyeluruh atau sekadar berakhir pada pemeriksaan administrasi.

Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Ronald Lekransy, menjelaskan audit khusus dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat palsu serta konferensi pers Wali Kota Ambon.

“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” tegas Ronald kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, Wali Kota telah menerbitkan Surat Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang audit khusus. Langkah tersebut diambil menyusul pemberitaan pada 15 Oktober 2026 mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.

Pemkot juga telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, yang berisi jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.

Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus.

“Tim tersebut diberikan waktu selama 15 hari kerja, mulai 19 Oktober hingga 6 November 2026, untuk melaksanakan pemeriksaan,” ujar Ronald.

Ronald menegaskan, proses pemeriksaan dan laporan hasil audit khusus nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Ambon selaku PPK.

Hasil audit menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, persoalan SK bodong tidak cukup dijawab hanya dengan memastikan sah atau tidaknya dokumen yang dipersoalkan. Pemeriksaan juga perlu menelusuri proses penerbitan, pihak yang memproses, serta kemungkinan keterlibatan orang lain apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Jika SK tersebut terbukti tidak sah, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dokumen itu bisa beredar dan digunakan dalam urusan kepegawaian. Apakah terjadi kelalaian administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau ada tindakan pihak tertentu yang harus dipertanggungjawabkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada dokumen, tetapi juga mengungkap akar persoalan berdasarkan bukti.

Wali Kota sebagai PPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemkot, kata Ronald, perlu memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara.

Audit khusus ini diharapkan memberikan kejelasan atas dugaan SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.

Masyarakat saat ini menunggu bukan hanya laporan audit sampai ke meja Wali Kota pada 6 November, melainkan keberanian menindaklanjuti setiap temuan dan mengungkap pihak yang terbukti bertanggung jawab.