AMT Desak Gubernur Hentikan Pengalihan Tanah Adat untuk PSN Blok Masela

AMBON, KutiKata.com – Aliansi Masyarakat Tanimbar (AMT) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera mengambil sikap atas persoalan status tanah adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang diklaim dialihkan menjadi tanah negara untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela. Dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (2/7/2026), massa menilai hak-hak masyarakat adat diabaikan dalam proses tersebut.

Sejak tiba sekitar pukul 11.10 WIT, massa langsung membentangkan berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan, di antaranya bertuliskan "Presiden Prabowo Tolong Adat Tanimbar", "Gubernur Maluku Kenapa Tidak Bela Rakyat Tanimbar", "Inpex Masela Jangan Rampas Tanah Adat Tanimbar", "Tuntaskan Status Tanah Adat Sebelum Groundbreaking", hingga "Tolak Pengalihan Tanah Adat Menjadi Tanah Negara."

Dalam orasinya, para pendemo menuding negara telah mengambil hak masyarakat adat tanpa melibatkan pemilik hak ulayat.

"Undang-Undang Pokok Agraria mengatur soal hak masyarakat adat. Tapi kenapa tanah adat justru diambil untuk negara? Jangan rampas hak masyarakat adat," teriak salah seorang orator.

Massa juga menuntut Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Wakil Gubernur Abdullah Vanath, dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku turun langsung menemui mereka, bukan melalui perwakilan.

"Kami datang membawa aspirasi masyarakat. Kami tidak mau ditemui staf. Gubernur dan Wakil Gubernur harus keluar mendengar langsung suara rakyat," tegas mereka.

AMT mengklaim sekitar 600 hektare lahan yang masuk dalam kawasan proyek merupakan tanah adat masyarakat Tanimbar, bukan tanah negara. Karena itu, pemerintah diminta menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.

"Tanimbar bukan pulau kosong. Masyarakat adat sudah hidup di sana jauh sebelum Indonesia merdeka. Jangan seenaknya mengambil tanah adat kami," ujar orator.

Selain mempersoalkan status lahan, massa juga menyoroti konflik batas tanah antarmasyarakat di sejumlah desa seperti Lermatang, Bomaki, dan Latdalam yang hingga kini belum terselesaikan. Mereka mengingatkan agar persoalan tersebut tidak semakin rumit akibat proses pengadaan lahan proyek.

"Konflik batas tanah sampai sekarang masih terjadi. Jangan membuat persoalan baru yang memicu konflik di masyarakat," kata mereka.

AMT juga meminta pemerintah menuntaskan pengakuan hak masyarakat adat sebelum seluruh tahapan pembangunan Blok Masela dilanjutkan.

"Hak masyarakat adat harus diselesaikan lebih dulu sebelum eksploitasi dilakukan. Selama ini masyarakat hidup dengan hukum adat Duan Lolat, tetapi tanah mereka justru diproses tanpa melibatkan mereka," ujar salah satu orator.

Sekitar 30 menit setelah aksi berlangsung, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath keluar menemui massa. Namun, sebagian pendemo menolak ajakan berdialog di dalam kompleks kantor gubernur.

"Kami ingin pemerintah menemui kami di sini. Ini rumah kami juga. Kami ingin didengar secara terbuka," teriak salah satu orator, Aditya Imsula.

Menanggapi tuntutan tersebut, Abdullah Vanath mengatakan dirinya telah mendengar seluruh aspirasi massa. Ia menegaskan pemerintah provinsi hanya melanjutkan kebijakan yang telah berjalan sejak bertahun-tahun lalu.

Menurut Vanath, persoalan pengakuan masyarakat adat di KKT juga terkendala belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat yang menjadi dasar hukum perlindungan hak ulayat.

"Kalau di Maluku baru empat kabupaten yang memiliki Perda Adat. Sampaikan kepada Bupati KKT agar segera membentuk Perda Adat," katanya.

Vanath juga menilai aspirasi terkait perubahan regulasi lebih efektif disampaikan kepada pemerintah pusat karena menyangkut kebijakan nasional. Ia memastikan tanaman milik masyarakat yang terdampak proyek akan mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan serta berharap masyarakat tetap mendukung pengembangan PSN Blok Masela demi kesejahteraan Maluku, khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Setelah mendengar penjelasan Wakil Gubernur, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.