-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
AMBON, KutiKata.com – Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendesak Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, karena dinilai tidak serius menangani kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru.
Sekretaris AMATI, Collin Leppuy, menilai Kejati Maluku terkesan tebang pilih dalam penanganan perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp36,7 miliar (total loss) tersebut.
Menurutnya, meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan lebih dari 15 saksi telah diperiksa, penyidik Kejati Maluku belum juga memanggil Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel. Padahal, Kaidel sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek Jalan Lingkar Wokam tahun 2018.
“Seharusnya penyidik konsisten. Jika pada tahap penyelidikan yang bersangkutan sudah diperiksa, maka di tahap penyidikan juga perlu dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Leppuy.
Ia menegaskan, dugaan keterlibatan Kaidel dalam proyek tersebut cukup kuat karena yang bersangkutan disebut sebagai kontraktor yang menangani pekerjaan, termasuk menggunakan perusahaan yang diduga telah masuk daftar hitam.
Leppuy menilai lambannya penanganan perkara ini menunjukkan ketidakmampuan pimpinan Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus korupsi besar di daerah.
“Jika Kajati Maluku tidak mampu memanggil dan memeriksa pihak yang diduga memiliki peran penting dalam kasus ini, maka Jaksa Agung dan Jamwas harus segera mengevaluasi bahkan mencopot yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus Jalan Lingkar Wokam telah bergulir selama sekitar tujuh tahun tanpa kepastian hukum dan telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, serta Komisi III DPR RI.
Leppuy mengingatkan, apabila kasus tersebut tidak dituntaskan secara transparan dan objektif, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Maluku serta menurunkan kepercayaan publik terhadap Kejati Maluku.
“Kasus ini menjadi ujian bagi Kejati Maluku. Jika tidak ditangani secara serius, maka kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum bisa semakin menurun,” pungkasnya.