25 Temuan BPK RI Ditindaklanjuti Inspektorat Kota Ambon

AMBON, KutiKata.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)Tahun Anggaran 2022 dan 2023. 

Namun, ada 25 temuan untuk ditindaklanjuti lantaran belum sesuai dan masih dalam proses di Inspektorat Kota Ambon, sesuai hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM).

Pemeriksaan, BPK ini menghasilkan temuan berupa laporan hasil audit yang berisi catatan-catatan tentang kelemahan, ketidaksesuaian, atau masalah lain yang ditemukan selama proses pemeriksaan; selanjutnya temuan tersebut disampaikan agar diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Untuk tindaklanjut 25 temuan yang belum sesuai dan masih dalam proses, oleh Inspektorat Kota Ambon, sesuai hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM),” jelas Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, selaku Pengguna Anggaran (PA) merujuk pada laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dirilis oleh BPK-RI tanggal 12 Januari 2024 lalu, melalui rilis yang dibagikan Dinas Komunikasi dan Persandian Kota Ambon melalui pesan WA grup, Rabu (24/1/2024).

Dirinya menandaskan, dengan upaya penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Maluku T.A 2022 dan 2023, maka pemkot Ambon berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Selaku Sekkot dan juga sebagai Koordinator Pengelola Keuangan pada Pemerintah Kota Ambon dan Juga Pengguna Anggaran pada SKPD Sekretariat Kota saya perlu menyampaikan hal ini kepada publik, sehingga publik mengetahui dan tidak menjadi penafsiran yang miring atau negatif terkait penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan di kota ini,” kata Ririmasse.

Sekot merincikan temuan dalam hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemkot Tahun Anggaran (T.A) 2022 dan 2023 berjumlah 30 temuan, serta 83 rekomendasi.
“Rekomendasi-rekomendasi ini telah kami tindaklanjuti, diantaranya ada 23 temuan yang kita sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi; berikutnya 25 temuan yang sebelumnya belum sesuai sudah diselesaikan, termasuk temuan belanja modal T.A 2023, yang dalam penyelesaian," kata Ririmasse.

Ririmasse berharap dengan penjelasan ini, maka tidak ada polemik terkait dengan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Maluku, sebab telah ditindaklanjuti olehPemerintah Kota Ambon. Dan sekaligus mengajak semua pihak supaya dapat mengakses semua data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK – RI Perwakilan Propinsi Maluku supaya tidak ada lagi multi tafsir. (KK-01)