Gambar Ilustrasi, Foto: Hasil edit menggunakan kecerdasan AI

Tegaskan Penuntasan SK Bodong, Wali Kota Ambon Instruksikan BKPSDM Usut Tuntas

AMBON, Kutikata.com – Wali Kota Ambon menegaskan agar dugaan skandal Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat palsu atau bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diusut hingga tuntas. BKPSDM Kota Ambon menyatakan siap menindaklanjuti arahan tersebut melalui pemeriksaan internal dan koordinasi dengan instansi terkait.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus, mengatakan pihaknya mengikuti arahan Wali Kota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menangani persoalan tersebut.

“Pak Wali mengambil langkah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, jadi BKPSDM selaku unsur staf wajib mengikuti arahan beliau dalam proses tindak lanjut,” kata Steven kepada Kutikata.com, Sabtu (17/10/2026).

Penegasan ini muncul di tengah dugaan penyalahgunaan proses administrasi kenaikan pangkat ASN yang berpotensi merugikan pegawai maupun keuangan negara.

ASN Terlibat Terancam Sanksi Pemecatan

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, sebelumnya menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen kepegawaian.

Menurut Bodewin, keterlibatan ASN dalam praktik tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran disiplin. Dugaan pungutan liar, penipuan, dan tindakan yang mencoreng nama baik pemerintah menjadi aspek yang harus ditelusuri dalam proses penanganan kasus.

“Kalau dalam kasus ini melibatkan ASN, diproses dan dipecat. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin. Kalau ASN terlibat, yang pertama melakukan pungutan liar, yang kedua penipuan, dan yang ketiga mempermalukan Pemerintah Kota,” tegas Bodewin.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa dugaan keterlibatan aparatur pemerintah harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Puluhan ASN Diduga Menjadi Korban

Dugaan skandal ini mencuat setelah ditemukan indikasi penggunaan dokumen teknis kenaikan pangkat yang disebut tidak tercatat secara resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dugaan praktik tersebut mengarah kepada seorang oknum yang disebut bekerja sebagai admin Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan BKPSDM Kota Ambon berinisial LR, serta seorang perempuan berinisial GS yang diduga berperan sebagai perantara.

Keduanya diduga terlibat dalam penawaran jasa pengurusan SK kenaikan pangkat dengan tarif berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per orang. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Praktik ini diperkirakan berdampak terhadap puluhan ASN di lingkungan Pemkot Ambon. Salah satu pegawai berinisial MS disebut menjadi korban setelah dokumen persetujuan teknis (Pertek) BKN atas namanya diketahui tidak pernah diterbitkan oleh instansi tersebut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan administrasi kepegawaian, proses verifikasi dokumen, serta perlindungan terhadap ASN yang diduga menjadi korban penipuan.

Inspektorat Turun, Koordinasi dengan BKN

Untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut, Pemkot Ambon telah melibatkan Inspektorat Daerah guna melakukan audit investigasi di lingkungan BKPSDM.

Penanganan kasus juga diarahkan ke ranah hukum melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kepolisian. Langkah ini diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, menelusuri aliran pembayaran, serta memastikan status dokumen yang digunakan dalam proses kenaikan pangkat.

Steven Dominggus menambahkan, BKPSDM sedang merampungkan pemanggilan dan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait, baik yang diduga terlibat maupun ASN yang berpotensi menjadi korban. Koordinasi dengan BKN Regional IV juga terus dilakukan.

Selain pemeriksaan administrasi dan dugaan tindak pidana, Pemkot Ambon menegaskan bahwa kerugian keuangan negara yang terbukti timbul akibat penggunaan SK tidak sah harus ditangani sesuai ketentuan, termasuk kewajiban pengembalian apabila telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kenaikan Pangkat Tidak Dipungut Biaya

Wali Kota Ambon juga mengingatkan ASN agar tidak tergiur tawaran pengurusan kenaikan pangkat melalui jalur pintas. Proses administrasi kepegawaian telah menggunakan sistem digital dan mekanisme resmi yang tidak memungut biaya pengurusan.

Dugaan skandal ini menjadi ujian bagi pengawasan internal Pemkot Ambon. Penanganannya tidak cukup berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga perlu memastikan jumlah ASN yang terdampak, aliran uang yang diterima, keabsahan dokumen, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Publik kini menunggu hasil audit investigasi dan perkembangan proses hukum untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara transparan, sekaligus memberikan kepastian bagi ASN yang diduga menjadi korban. (RED)