-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
AMBON, KutiKata.com - Ahli waris Dati Batu-batu Negeri Halong Kota Ambon, Nikodemus Sutrahitu yang diwakili Franky Lambertus Sutrahitu menggugat para pihak yang menempati lahan seluas 12, 59 hektar ke pengadilan.
Apalagi, papan larangan yang dipasang di depan lahan yang ditempati Syanne Tan telah dilepas/dicabut kuasa hukum pengusaha tersebut.
Akibatnya, ahli waris tanah dati tersebut berang dan mengancam akan membawa persoalan tersebut ke rana hukum.
Kuasa Hukum Frangki Lambertus Sutrahitu dalam hal ini Michael Akyuwen.SH kepada wartawan, Sabtu (06/04/2024) di Kota Ambon menegaskan jika kliennya sangat menyayangkan ulah kuasa hukum Ny. Syanne Tan yang mencabut papan larangan tersebut.
"Sesuai pasal 406 ayat 1 KUHPidana yang menyiratkan tentang perilaku sengaja atau tidak sengaja melepaskan papan larangan maka dipenjarakan dengan pidana penjara selama dua tahun dan atau denda sebanyak ratusan juta rupiah," kata Akyuwen.
Namun hal pidana ini tidak diproses oleh kuasa hukum ahli waris Frangki Lambertus Sutrahitu, namun pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon terkait objek sengketa tanah Dati Batu-Batu seluas 12, 59 hektar usai Idul Fitri.
Menurutnya, papan larangan dipasang di lokasi tersebut bertepatan dengan adanya pembangunan pada lokasi tanah Dati Batu-Batu milik Kel. Sutrahitu sesuai dokemen kepemilikan yang dikeluarkan tahun 1844.
Tanah Dati Batu-Batu milik kliennya kata Akyuwen, seluas 12,59 hektar didalamnya terdapat Kantor PLN, SPBU dan Bulog.
"Tiga objek tersebut tidak digugat atau ganggu karena lahan tersebut sudah dihibahkan atau dilakukan pelepasan hak oleh klien kami ahli waris Nicodemus Sutrahitu," katanya.
Ditegaskan, pihaknya, tidak mungkin memasang panpel tanpa memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
"Siap-siap saja kita akan gugat di pengadilan setelah lebaran ini," tegas Akyuwen
Sementara itu, Franky Lambertus Sutrahitu menayangkan perilaku kuasa hukum dan kaki tangan Ny. Syanne Tan yang tidak beritikad baik, mencabut papan larangan yang dipasang dalam lahan objek sengketa.
"Kami berharap, ada etikad baik dari ibu Syane Tan saat mendapat surat somasi yang kami kirimkan lewat Pemerintah Negeri Hative Kecil, namun sayangnya yang bersangkutan terkesan tidak menghiraukan surat Somasi yang kami layangkan," kata Sutrahitu.
Sutrahitu juga menegaskan, bukti registrasi tanah seluas 12, 59 hektar tersebut dikeluarkan pada tahun 1814, dan keabsahan-nya dilakukan pada tahun 1844.
"Gugatan kami tidak hanya terfokus ke ibu Syane Tan saja namun terhadap semua aktifitas diatas lahan seluas 12,59 hektar," tegasnya.
Menurut Sutrahitu, lahan yang digugat didalamnya terdapat Pasar Ikan milik Pemerintah Kota Ambon, ASDP serta pihak - pihak lain seperti PT. Hasjrat Abadi dan PLTD Hative Kecil. (KK-02)