-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
AMBON, KutiKata.com – Setelah lama mengendap tanpa kejelasan, kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 Pemprov Maluku tahun 2020–2021 kembali dibuka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan penyelidikan segera dipacu, dan pihak-pihak yang terlibat diminta bersiap menjalani pemeriksaan.
Kasus bernilai Rp19 miliar ini disebut-sebut menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, yang hingga kini belum diperiksa. Padahal, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah lebih dahulu dipanggil penyelidik.
Asisten Intelijen Kejati Maluku, Dicky Oktavia, menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kembali para pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pengelolaan anggaran Covid-19 tersebut.
“Kami akan memanggil pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan dugaan korupsi anggaran Covid-19 Pemprov Maluku untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini penting guna memperkuat fakta hukum yang sedang kami dalami,” kata Dicky kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Menurut Dicky, meskipun perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan, Kejati Maluku serius menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi yang seharusnya menyentuh langsung kepentingan rakyat.
Ia menegaskan, tidak ada pihak yang kebal hukum. Pemanggilan dapat dilakukan terhadap siapa pun, mulai dari unsur OPD, penyedia barang dan jasa, hingga pihak lain yang diduga mengetahui proses pengelolaan anggaran tersebut.
“Siapa pun yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana Covid-19 akan kami periksa. Semua berjalan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Dicky menambahkan, Kejati Maluku berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel, tanpa pandang bulu. Jika alat bukti dinilai cukup, perkara ini dipastikan akan ditingkatkan ke tahap berikutnya.
“Kami bekerja objektif. Bila ditemukan bukti yang cukup, tentu akan kami tingkatkan sesuai mekanisme hukum,” tandasnya.
Diketahui, sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain Kadis PUPR Maluku Ismail Usemahu, mantan Kadis Koperasi dan UKM tahun 2020 Muhammad Nasir Kilkoda, mantan Kadis Perindag Elvis Pattiselanno, mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia, Kepala Bappeda Anthon Lailossa, serta pejabat dari PPKAD setempat.
Selain itu, PPK dan Bendahara Pengeluaran tahun 2020 di Dinas PUPR, bendahara Covid-19 di Dinas Kesehatan, PPK Dinkes tahun 2021, serta saksi lanjutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku juga telah dimintai keterangan.
Sekda Maluku Sadali Ie hingga kini belum menjalani pemeriksaan, meski namanya disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam pusaran pengelolaan anggaran tersebut.
informasi yang dihimpun KutiuKata.com menyebutkan jika SadaliIe saat ini sementara sakit dan sedang berobat di luar Maluku.