Irawadi

Polemik IUP Tambang di SBB, DPRD Maluku Minta Transparan

AMBON, KutiKata.com – Polemik aktivitas tambang batu gamping milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kian menguat. Di tengah proses hukum yang berjalan, DPRD Provinsi Maluku mulai menekan keterbukaan penuh atas seluruh dokumen perizinan perusahaan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Transparansi, kata dia, menjadi kunci untuk membongkar simpang siur informasi yang berkembang di tengah publik.

“Kami menaruh perhatian serius. Semua harus dibuka, baik soal izin maupun proses hukum, supaya tidak ada ruang spekulasi,” tegas Irawadi usai rapat di DPRD Maluku, Kamis (02/04/2026).

Sorotan tajam ini muncul setelah DPRD menerima penjelasan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang juga telah disampaikan dalam pemeriksaan di Kejaksaan. Kepala Dinas ESDM bahkan hadir sebagai saksi dengan membawa dokumen perizinan.

Namun, di balik penjelasan tersebut, muncul pertanyaan krusial: apakah seluruh aktivitas tambang batu gamping PT GMI benar-benar telah berjalan sesuai izin sejak awal, atau justru ada celah yang selama ini luput dari pengawasan?

Irawadi mengungkapkan, PT GMI awalnya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas marmer pada tahun 2020. Dalam perjalanannya, perusahaan menemukan potensi batu gamping dan kemudian mengurus izin baru.

Di sinilah letak persoalan yang memicu polemik. Di tengah masyarakat, berkembang dugaan bahwa aktivitas batu gamping dilakukan tanpa izin. Sementara pihak DPRD, berdasarkan dokumen yang ada, menyebut perusahaan telah mengantongi izin tersendiri.

“Ini harus diluruskan secara terbuka. Jangan sampai publik merasa ada yang disembunyikan,” ujar Irawadi.

Tak hanya soal izin, DPRD juga menyoroti aspek tata ruang. Lokasi tambang disebut telah masuk dalam kawasan yang diperbolehkan secara nasional dan mendapat rekomendasi pemerintah daerah. Meski demikian, fakta di lapangan tetap menjadi perhatian, terutama terkait dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, DPRD mengingatkan agar keberadaan perusahaan tidak sekadar mengeruk sumber daya alam tanpa memberi dampak nyata bagi daerah.

“Jangan hanya eksploitasi. Harus ada kontribusi jelas, baik untuk kabupaten maupun provinsi,” tegasnya.

Dengan proses hukum yang masih berjalan di Kejaksaan, DPRD memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar soal izin, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pertambangan di Maluku.

“Kalau ada yang keliru, harus diperbaiki. Tapi kalau semua sudah sesuai, itu juga wajib disampaikan secara jujur. Publik berhak tahu,” tutup Irawadi.