Pasal 1365 KUHPerdata Jadi Rujukan, Keluarga Loland Pertanyakan Penyelesaian Kerugian

BURU SELATAN, Kutikata.com - Di Wangkamera, tanah adat bukan sekadar hamparan yang dibatasi garis-garis pada peta. Di atasnya, ada sejarah, hak, dan kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, bagi keluarga bangsa Loland, persoalan tanah itu kini menyisakan satu pertanyaan yang belum terjawab: bagaimana kerugian yang mereka klaim dapat diselesaikan secara hukum?

Keluarga Loland kembali mempertanyakan penyelesaian ganti rugi atas tanah adat Wangkamera yang, menurut mereka, telah dikelola oleh PD Panca Karya sejak 2015.

Dalam memperjuangkan tuntutannya, keluarga tersebut merujuk pada putusan pengadilan yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh perusahaan dan pihak-pihak terkait.

Swengly Lesnussa Loland mengatakan, putusan itu menjadi salah satu pijakan keluarga untuk meminta kejelasan mengenai hak dan kerugian yang mereka klaim.

Namun, ia juga mengakui bahwa amar putusan yang dirujuk tidak secara eksplisit memerintahkan pembayaran ganti rugi. Bagi keluarga Loland, keadaan tersebut tidak serta-merta menghapus pertanyaan mengenai pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka persoalkan.

“Tidak ada perintah bayar dalam amar putusan pengadilan, tetapi ada amar putusan perbuatan melawan hukum bagi kami keluarga bangsa Loland,” kata Swengly, Selasa, 13 Oktober 2026.

Pernyataan itu menempatkan persoalan Wangkamera pada satu titik penting: bagaimana isi putusan pengadilan harus dipahami, dan melalui mekanisme hukum apa tuntutan kerugian keluarga dapat diperjuangkan?

 

Pasal 1365 KUHPerdata dan Tuntutan Pertanggungjawaban

Dalam memperjuangkan tuntutannya, keluarga Loland merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata. Ketentuan ini mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum apabila unsur-unsur yang disyaratkan terpenuhi.

Bagi keluarga Loland, pasal tersebut menjadi dasar untuk meminta kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka klaim berkaitan dengan pengelolaan tanah adat Wangkamera.

Meski demikian, kedudukan hukum sebuah putusan tidak dapat ditentukan hanya dengan membaca satu bagian secara terpisah. Amar putusan, pertimbangan hakim, identitas para pihak, objek sengketa, serta tuntutan yang diperiksa perlu dibaca secara utuh.

Begitu pula dengan tuntutan ganti rugi. Dasar hukum, bukti kerugian, hubungan antara perbuatan yang dipersoalkan dan kerugian yang timbul, serta pihak yang harus bertanggung jawab perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, bagi keluarga Loland, kejelasan mengenai putusan dan mekanisme penyelesaian menjadi bagian penting dari perjuangan mereka.

 

Pembayaran kepada Pihak Lain Dipertanyakan

Persoalan lain muncul ketika Swengly mempertanyakan pembayaran yang menurut keterangannya telah dilakukan PD Panca Karya kepada keluarga Ely Hukunala dan keluarga Matius Behuku.

Ia meminta perusahaan menjelaskan dokumen serta dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pembayaran kepada kedua keluarga tersebut.

Pertanyaan itu, menurut Swengly, berkaitan dengan bagaimana perusahaan menentukan pihak yang berhak menerima pembayaran dan bagaimana proses tersebut berhubungan dengan tuntutan keluarga Loland.

“Tidak ada dasar putusan pengadilan saja PD Panca Karya bisa dengan mudah membayar kepada keluarga Hukunala dan keluarga Behuku. Lalu, apakah dasar itu lebih kuat dari putusan pengadilan yang sudah inkrah?” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pertanyaan dari pihak keluarga Loland yang masih membutuhkan penjelasan dari perusahaan dan pemeriksaan terhadap dokumen terkait.

Dalam sengketa tanah, persoalan hak atas lahan, penentuan pihak yang berhak menerima pembayaran, dan pertanggungjawaban atas kerugian merupakan hal-hal yang perlu dibedakan. Masing-masing membutuhkan dasar dan bukti yang dapat diperiksa.

Karena itu, penjelasan mengenai dasar pembayaran kepada pihak lain menjadi penting agar duduk persoalan dapat dipahami secara utuh, tanpa mendahului kesimpulan mengenai hak masing-masing pihak.

 

Klaim Kerugian Kayu Meranti Merah

Di luar persoalan pembayaran tanah, keluarga Loland juga mengemukakan klaim kerugian terkait kayu meranti merah yang, menurut mereka, berasal dari kawasan yang diklaim sebagai bagian dari tanah adat Wangkamera.

Swengly menyebut aktivitas yang mereka persoalkan berlangsung sejak September 2015 hingga 2017. Data mengenai aktivitas tersebut, katanya, menjadi bagian dari dasar keluarga untuk meminta penyelesaian kerugian.

Namun, sejumlah hal masih memerlukan verifikasi. Di antaranya, asal-usul kayu, lokasi pengambilan dan pengolahan, nilai kerugian yang diklaim, serta hubungan kegiatan tersebut dengan PD Panca Karya.

Keterkaitan klaim itu dengan objek sengketa dan putusan pengadilan yang dirujuk juga perlu dipastikan melalui dokumen serta keterangan para pihak.

Bagi keluarga Loland, persoalan tersebut merupakan bagian dari tuntutan yang lebih luas: memperoleh kejelasan mengenai hak atas tanah adat dan penyelesaian kerugian yang mereka klaim.

 

Menunggu Kejelasan

Kini, persoalan Wangkamera masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Apa isi lengkap putusan pengadilan yang dijadikan rujukan keluarga Loland? Apa dasar pembayaran kepada keluarga Hukunala dan Behuku? Berapa nilai kerugian yang dituntut, dan dokumen apa yang mendukung perhitungannya?

Pertanyaan-pertanyaan itu memerlukan jawaban yang bertumpu pada dokumen, bukti, dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, tanggapan PD Panca Karya mengenai tuntutan keluarga Loland, dasar pembayaran kepada pihak lain, serta rincian kerugian yang diklaim belum diperoleh.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata tentang siapa yang mengajukan tuntutan atau pasal hukum apa yang dijadikan rujukan. Yang tidak kalah penting ialah bagaimana hak, bukti, isi putusan, dan pertanggungjawaban ditempatkan secara tepat agar penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi keluarga Loland, tuntutan mereka tetap satu: memperoleh kejelasan dan penyelesaian atas persoalan yang mereka perjuangkan.

“Kami tuntut penyelesaian,” tegas Swengly.

(RED)